Pengusaha Tambak Arogan, Warga Sanggah Langit Brutal

  • 12 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3081 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Buntut konflik lahan antara warga di Desa Sanggah Langit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dengan pengusaha Ikan Bandeng bernama Rudi akhirnya berujung aksi brutal pemilik lahan dan masyarakat setempat. Sejumlah aset baik bangunan maupun mesin yang ada di dalam areal tambak dihancurkan sekitar pukul 08.00 Wita, Selasa (21/1).

Aksi tersebut berawal dari kekesalan pemilik lahan yang tanahnya digunakan bukan sekedar untuk usaha tambak ikan bandeng melainkan juga di bangun sebuah rumah oleh Rudi. Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dilapangan, kemarahan warga tersebut bertambah ketika pihak aparat penegak hukum dari Polsek Gerokgak malah memberikan perlindungan terhadap pengusaha dengan menjaga aset milik pengusaha pasca dilakukan penutupan jalan oleh warga serta pemilik tanah.

Tak hanya sikap kepolisian semata, pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng,H Mulyadi Putra, yang menyebut sikap warga sebagai bentuk intervensi terhadap pengusaha atau investor.

Warga melakukan pengerusakan sejumlah aset tambak yang berada di atas tanah milik Made Wenten dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut pun kemudian terekam dalam cctv yang ada di kawasan tambak itu. Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian.

“Kami masih berusaha melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Hal tersebut tergantung dari keputusan kedua belah pihak apakah bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah. Jika tidak, maka proses hukum akan tetap berjalan terhadap pelaku pengerusakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Teuku Ricky Fadliansyah, Selasa (12/1).

Hal tersebut dikonfirmasi terkait dengan dasar kepemilikan lahan serta perbuatan hukum yang dilakukan oleh Rudi dengan membangun diatas tanah milik Made Wenten. Hal tersebut berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 51 Prp tahun 1960 dan pasal 385 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun bunyi pasal 385 Ayat 1 adalah sebagai berikut “Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.

Kasat Ricky menyebutkan bahwa proses hukum yang diambil merupakan proses pelaporan atas kejadian pengerusakan. Dimana, pelaku pengerusakan tambak milik pengusaha Rudi dan diatas lahan milik Made Wenten, bukan dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.

“Ini harus diselesaikan oleh para pihak yang memiliki kepentingan. Tanpa ada campur tangan dari orang lain yang diluar pemilik kepentingan tersebut. tapi nanti kita lihat perkembangan besok dan kami berharap ada win-win solution (Jalan keluar) yang terbaik untuk menjaga keamanan di wilayah Buleleng Barat pada khususnya,” pungkas Kasat Ricky.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER