Satpol PP Akhirnya Bongkar Atribut Ormas

  • 11 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2976 Pengunjung

Bulelengsuaradewata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Buleleng menurunkan atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum serta terpasang di ruas jalan Kota Singaraja, Senin (11/1). Atribut tersebut berupa baliho dan bendera yang dipasang di posko, pohon, dan di simpang jalan.

“Tindakan kami ini cuma membersihkan atribut ormas yang belum diturunkan, karena kami sudah bersurat kepada mereka atas surat edaran dari Gubernur. Bagi sebagian besar ormas yang telah menurunkan atributnya sendiri, saya ucapkan terima kasih atas partisipasinya,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, I Made Budi Astawa.

Dikatakan, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan jika masih ada atribut ormas yang dipasang kembali usai dilakukan pembersihan. Dalam kegiatan penurunan atribut ormas tersebut, Satpol PP juga bekerja sama dengan pihak Polres Buleleng dalam pelaksanannya. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, penurunan atribut ormas ini merupakan tindak lanjut Pemkab Buleleng atas surat edaran No 220/26405/Bid.II/BKBP dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal tertanggal 23 Desember 2015.

Surat edaran tersebut merupakan reaksi pemerintah provinsi Bali terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan yang sempat mengalami bentrok dan menimbulkan korban jiwa. Bentrok tersebut berlangsung di Kota Denpasar antara Ormas Laskar Bali dengan Ormas Baladika Bali yang dimulai dari Lapas Singaraja.

Sehingga, surat edaran yang dikeluarkan kemudian dianggap sebagai langkah untuk mencegah aksi yang sama serta menjaga kondusifitas masyarakat.
Dalam aksi tersebut, Satpol PP dan pihak Kepolisian menyasar sejumlah titik di ruas jalan Kota Singaraja. Seperti Jalan Ayani, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Merak.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Budi Astawa mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak ormas yang belum membuka atributnya pasca surat himbauan Bupati Buleleng setelah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Provinsi Bali.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER