Pengelolaan Air Bersih Wajib Mengacu Aturan Baku

  • 09 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2834 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com -  Aturan pengelolaan air bersih khususnya untuk digunakan demi kepentingan masyarakat harus mengacu pada aturan baku yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pemerintah Kabupaten Buleleng, Made Lestariana, Jumat (8/1).

“Bukan hanya mengejar keuntungan semata, tapi pengelolaan air bersih yang didistribusikan ke rumah-rumah masyarakat juga wajib ada standar kesehatan. Terlebih yang dikelola dalam kemasan serta isi ulang untuk diminum langsung. Itu semua diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Lestariana.

Dikatakan, peraturan tentang pengelolaan air bersih untuk dikonsumsi langsung maupun melalui proses dimasak, harus dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Proses pengujian tersebut diambil dari sumber pengambilan air dan dari kran konsumen yang jaraknya paling jauh.

Menurutnya, aturan tersebut bukan berlaku khusus bagi PDAM atau bagi perusahaan yang lingkupnya lebih besar dan dikelola pihak swasta. Karena dalam aturan tersebut tidak berlaku pengecualian dan wajib dilakukan oleh semua lembag yang bergerak di bidang pengelolaan air bersih untuk didistribusikan ke masyarakat.

Dalam melakukan pengelolaan, ada unsur fisika dan kimia yang harus mengikuti aturan baku tersebut. Ada lebih dari 23 jenis tes yang dilakukan terhadap air baik pada sumber mata air tempat pengembilan maupun pada kran konsumen. Kewajiban uji laboratorium tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 492/ MENKES.PER.IV/2010.

Karena selain bau, air yang akan dikonsumsi masyarakat juga harus sehat serta jauh dari bakteri penyakit baik yang efeknya bisa dirasakan langsung maupun efeknya lama. Salah satu bakteri yang berbahaya dari sekian banyak bakteri yang ada adalah bakteri Coliform yang terkandung dalam air.

“Dalam prinsip pengelolaan air di tingkat pedesaan, biasanya sebagian besar menganut prinsip hanya mendekatkan jarak tempat pengambilan air saja. Tentang bagaimana mereka yang awalnya mengambil air dari sumber mata air atau sungai lalu lebih dekat ke rumah. Namun untuk tingkat kesehatan, jarang sekali yang melakukan sehingga cukup mengancam kesehatan masyarakat,” papar Lestariana.

Terkait dengan air sungai yang dimanfaatkan untuk air bersih perumahan, Lestariana mengatakan, harus terlebih dahulu melakukan system treatment (Pengolahan air) untuk meminimalisir atau menghilangkan bakteri yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sehingga, air tidak dapat langsung dialirkan tanpa melakukan proses pengolahan.

Beda dengan sumber mata air langsung yang bisa langsung dialirkan tanpa system pengolahan terlebih dahulu. Namun, lanjutnya, air yang ada di sumber mata air langsung juga wajib dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu dan dilakukan secara berkala. Jika dalam hasil uji tersebut diyakinkan tidak membahayakan kesehatan, maka baru bisa dialirkan kepada masyarakat.

Menurutnya, beberapa kandungan yang harus dipastikan dari unsure kimia air bersih antara lain unsur Mangan (Mn), Arsen, Sianida, dan unsure Kromium (Chrom). Beberapa penyakit yang bisa dihasilkan dari unsur kromium antara lain seperti penyakit diabetes, kerusakan hati (Liver), dan ginjal.

Pihaknya pun mengaku tidak semua pengelolaan air di Kabupaten Buleleng menggunakan standar baku kesehatan tersebut. Bahkan, ada yang sama sekali tidak pernah melakukan uji laboratorium walau sering kali dianjurkan oleh pihak PDAM.

“Ada beberapa desa yang sudah bekerja sama dengan pihak kami (PDAM, Red) untuk melakukan pengelolaan air di tingkat konsumen desa. Tapi ada juga yang belum bahkan sempat pernah bekerjasama tapi terhenti,” pungkasnya.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER