Korban Dugaan Penipuan Cek Kosong Lapor Polisi

  • 05 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 15276 Pengunjung

Bulelengsuaradewata.com – Yudi Hartono (56) warga KelurahanBanyuning, Kabupaten Buleleng, akhirnya melaporkan Made Slamet Riadi(45) warga Banjar Laleng, Desa Pupuan Saw ah, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Yudi mengaku telah ditipu cek kosong yang diberikan Slamet lebih dari Rp61 juta.

“Kejadian tersebut berlangsung sudah sekitar bulan Oktober 2015 ketika pelapor mencairkan cek atas pembayaran balok kayu yang dibeli oleh terlapor. Ternyata cek di Bank Danamon tersebut kosong,” ujar Kepala Bagian Oprasiona (Kabag Ops) Polres Buleleng, Kompol Ketut Gelgel, Selasa (5/1).
Menurut keterangan Gelgel, pihak pelapor (Yudi, Red) telah beberapa kali menagih kepada Slamet. Karena lama kemudian tidak dibayar, akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng, Senin (4/1).

Berdasarkan kronologi kejadian, pada awalnya Slamet membeli sejumlah balok kayu di toko bernama UD. Berlian yang berada di Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, yang merupakan toko milik Yudi. Transaksi tersebut menggunakan cek Bank Danamon dengan nomor G1 783469 atas nama Slamet.

Yudi pun melakukan pendekatan terhadap Slamet agar segera membayarpembelian kayu itu dengan uang tunai. Namun, Slamet belum mampu untuk melunasi pembayaran tersebut hingga kasus dugaan penipuan itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Gelgel, pihaknya masih sedang melakukan penyelidikan terkaitdengan kejadian yang sudah berlangsung lama tersebut. Pihaknya yang baru saja menerima laporan mengaku kemungkinan akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendapat penyelesaian.

“Mungkin kami akan lakukan konfrontir karena ini terkait dengan kasus jual-beli yang sudah berlangsung lama. Saat ini baru sedang di selidiki karena laporannya baru masuk,” papar Gelge.

Terkait transaksi tersebut, Praktisi hukum di Buleleng, I Kadek Doni Riana, mengatakan, bisa jadi ada unsur tindak pidana penipuan dalam peristiwa tersebut. Doni yang juga merupakan akademisi hukum salah satu kampus swasta di Bali mengatakan, tidak menutup kemungkinan juga kasus jual-beli tersebut bisa masuk kea rah perdata.

“Jika ada bentuk perjanjian antara para pihak (Pembeli dan Penjual) terlebih menyebutkan tenggang waktu pembayaran, maka peristiwa itu masuk ke ranah perdata sehingga gugat ginugat yang kemudian harus dilakukan,” papar Doni.

Terkait penyelesaian kasus tersebut, Doni mengatakan selama ini sering digunakan pola penuntasan sengketa dengan cara mediasi. Hal tersebut berkaitan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dalam dunia hukum lebih dikenal dengan sebutan Alternatif Dispute Resolution (ADR).

Ia menyebutkan, harus dipenuhi unsur pidana penipuannya terlebih dahulu baru kemudian meyakinkan dengan pembuktian dalam persidangan. Tapi sepanjang unsur perdata lebih kuat, maka penyelesaiannya tentu harus melalui proses Perdata yakni gugat ginugat. “Tergantung hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada. Menguatkan atau tidak untuk dibawa ke ranah hukum pidana,” ulas Doni.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER