2015, Kasus Jagrem Paling Menonjol

  • 31 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3992 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Kejaksaan Negeri Tabanan merealese beberapa kasus yang ditangani pada tahun 2015. Diantara kasus-kasus yang ditangani yang paling menonjol dan menyita perhatian publik adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan CPNS dengan tersangka I Gede Jagrem dan Candra Dewi. Dalam kasus ini Kejari Tabanan berpotensi menyelamatkan uang negara ratusan juta. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Atang Bawono didampingi Kasipidsus Fathur Rohman dan Kasiintel Lingga Nuarie Kamis, (31/12).

Menurut Atang untuk kasus dugaan pemerasan CPNS kini masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar dan masuk pada masa penuntutan. “Tersangka IGJ dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan tersangka NCD selama 5 tahun, selanjtnya terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang 6 Januari 2016 menatang,” ucapnya. Dalam kasus ini pihak Kejari mengaku berpotensi menyelamatan uang negara sekitar 500 juta lebih.

Sementara kasus lain pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka IGMPA dan I Gusti Ayu Pakrawati dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Sarjana  Membangun Desa (SMD) yang berasal dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun anggaran 2012. “Perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan saat ini proses persidangan untuk terdakwa IGMPA akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, sedangkan untuk IGAP baru memasuki agenda pembacaan dakwaan,” imbuhnya. Dalam kasus ini kejari berpotensi menyelamatkan uang negara sekitar 150 juta. “Jadi dari dua kasus itu kita berpotensi menyelamatkan uangnegara sekitar 750 juta, kanapa berpotensi karena kasusnya mamang belum vonis dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Sementara jika dilihat dari tahun sebelumnya, 2014 pihaknya menegaskan ada dua kasus dugaan korupsi bansos dengan tersangka Karjaya dan Dharnayasa. Dimana di tahun 2015 tersangka Karjaya mengajukan kasasi dan Dharnayasa dieksekusi pada bulan Maret 2015 dengan kerugian Negara mencapai Rp 515.010.000.

Disamping dua kasus pidana khusus tersebut, Kejari Tabanan juga menerima SPDP sebanyak 89 perkara tindak pidana umum. Dimana penyerahan berkas perkara tahap pertama ada sebanyak 82 perkara, kemudian tahap II yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum sebanyak 74 perkara, dan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan sebanyak 74 perkara sepanjang tahun 2015, dan angka tersebut menurun dari jumlah tindak pidana umum pada tahun 2014 sebanyak 122.

Lalu bagaimana dengan 2016?. Menurut para pejabat dikejaksaan ini pihaknya akan tetap beupaya keras pemberantasan korupsi di Tabanan. Bahkan pihaknya pada peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2015 lalu pihaknya telah menegaskan anti korupsi dengan bagi-bagi stiker dan kaos anti korupsi. “Kegiatan preventif itu akan terus kami lakukan. Dan di tahun 2016 akan kami tingkatkan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana kriminal dan taat serta patuh hukum,” sambungnya. Penyuluhan hukum diberbagai tempat juga sudah dilakukan pihaknya, mulai dari di SMAN 1 Tabanan, dan penyuluhan di desa-desa seperti di Desa Senganan, Desa Baturiti, dan Desa Kaba-kaba. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER