3 Korban PHK, Kecewa Disnakertrans Buleleng

  • 29 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3343 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Tiga orang pekerja yang diberhentikan sepihak oleh PLTU Celukan Bawang mengaku sangat kecewa dengan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng. Mereka pun menuntut dilakukan penyelesaian sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Saya sudah pernah laporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Buleleng, tapi oleh pak Junaidi kemudian disuruh menyelesaikan secara kekeluargaan dulu,” ujar Abdul Rauf kepada suaradewata.com, Selasa (29/12).

Menurutnya, pengaduan secara lisan kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Buleleng dilakukan setelah sudah berulang kali dilakukan pada tingkat desa bersama pihak PLTU Celukan Bawang yakni rekanan rekruitmen tenaga kerja yang dikenal dengan istilah Outsorching.

Abdul Rauf mengaku telah bekerja sejak tahun 2005 dan saat pertama kalinya direkrut langsung oleh pihak PLTU Celukan Bawang yakni PT. General Energy Bali (PT. GEB). Selain dirinya, kata Rauf, ada lagi rekannya yang juga sudah 10 tahun dipekerjakan kemudian di PHK sepihak yakni Jafar, warga Desa Celukan Bawang.

“Dari awal kami disuruh bekerja tanpa ada bentuk kontrak kerja apapun oleh PT. GEB. Pertama buka lahan dan merambas hutan sampai harus dimusuhi oleh masyarakat sekitar karena dikatakan tidak berpihak dengan PT.GEB. Lalu seperti ini balasannya,” kata Rauf.

Dari keterangan Rauf, ia awalnya bekerja sebagai tukang jaga di lokasi yang saat ini menjadi pusat aktifitas PLTU Celukan Bawang. Begitu mulai bekerja tidak ada satu kontrak kerja pun ditandantangani. Sampai pada tahun 2012, lanjutnya, ia diminta menandatangani kontrak dengan PT.PGB (Putra Garda Bhayangkara).

Pihaknya merasa banyak indikasi permainan atas penyelesaian konflik pemecatan sepihak yang diakukan oleh pihak PLTU Celukan Bawang termasuk pihak Disnakertrans yang dianggap berpihak kepada pengusaha dalam permasalahan tersebut.

Namun, ia mengaku tidak mampu melakukan apa-apa terkait minimnya pengetahuan tentang hukum dan aturan keternagakerjaan. Yang sebelumnya berharap kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Buleleng untuk bisa menyelesaikan. Yang tentunya, papar Rauf, penyelesaian tersebut mampu memenuhi rasa keadilan dan mendasar pada aturan tentang ketenagakerjaan.

“Kepada siapa lagi saya bisa meminta perlindungan hukum selain kepada pemerintah, tapi ternyata malah disuruh menyelesaikan secara kekeluargaan terus sama orang Disnakertrans. Padahal saya mengharap bisa mendapatkan hak yang sesuai dengan aturan setelah saya di PHK oleh perusahaan,” kata Rauf.

Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng,  Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, mengatakan pihaknya berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atas permasalahan tenaga kerja yang di PHK sepihak di PLTU Celukan Bawang.

Menurut Priyanti, saat ini belum sempat untuk memanggil pihak yang terkait dengan konflik ketenagakerjaan tersebut. Pasalnya, beberapa hari belakangan ini ia mengaku disibukan mengikuti kunjungan kerja Bupati Buleleng di sejumlah kawasan pemerintahan kabupaten di utara Pulau Bali itu.

“Ini sejak awal sepertinya ada tidak benar kronologisnya sehingga harus dipertemukan dulu semua pihak. Jika memang tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, maka akan saya bawa ke tingkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali. Yang penting tidak sampai ke peradilan hubungan industrial,” kata Priyanti ketika dikonfirmasi dari bali telepon selulernya.

Priyanti membenarkan keberadaan dua perusahaan yang menyediakan jasa rekruitmen tenaga kerja di dalam PLTU Celukan Bawang milik PT.GEB. Dan pihaknya pun sudah berulangkali mengarahkan agar pihak PLTU Celukan Bawang tidak melakukan PHK terhadap karyawan di tempat tersebut.

Menurutnya, ada perhitungan pesangon yang cukup memberatkan perusahaan ketika PHK dilakukan sepihak. Sehingga, kondisi tersebut harusnya di hindari oleh perusahaan khususnya PLTU Celukan Bawang.

“Ini awalnya direkrut oleh PT. PGB lalu karena kontrak kerjasama PLTU Celukan Bawang dengan PT. PGB sudah berakhir, maka PT. Cipta Pesona kemudian tidak mau melakukan pengerkrutan terhadap pekerja ini karena punya standarisasi,” kata Priyanti.

Dikonfirmasi terkait acuan penyelesaian secara bipartit atau tripartit sesuai dengan aturan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hubungan Indistial, Priyanti mengatakan belum sampai ke ranah tersebut.

Menurutnya, perundingan Bipartit atau Tripartit tidak perlu dilakukan karena tidak ada kaitan dengan akar permasalahan yang saat ini terjadi di PLTU Celukan Bawang.

“Sekarang tidak lagi mengacu pada aturan lama untuk penyelesaian hubungan industrial. Ada aturan yang lebih update dan rencananya akan segera disosialisasikan nanti,” kata Priyanti yang mengaku tidak mengingat aturan baru nomor berapa.

Dalam pemberitaan sebelumnya, konflik pemecatan sepihak oleh pihak PLTU Celukan Bawang sempat menuai sejumlah aksi penolakan oleh masyarakat. Pasalnya, 9 orang tenaga pengamanan kemudian tidak lagi diterima bekerja ketika pergantian menejemen perusahaan rekanan rekruitmen tenaga kerja.

Warga sempat melakukan aksi blokade jalan dan kemudian dilakukan pengamanan lokasi perusahaan oleh kepolisian sektor Celukan Bawang atas perintah Kapolres Buleleng.

Pihak PT. GEB belum bisa dihubungi terkait dengan keberadaan masalah ketenagakerjaan di internal PLTU Celukan Bawang. Bahkan, General Affair PT. GEB, Putu Sinyen, beberapa kali mematikan telepon ketika coba dikonfirmasi media. Adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER