Polisi Sita 200 Liter Minuman Keras Tradisional

  • 22 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2791 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- 200 liter minuman keras tradisional atau dikenal dengan nama Arak Bali yang di jual seputaran Kota Singaraja di sita pihak Kepolisian Sektor Kota Singaraja, Selasa (22/12). Penyitaan dilakukan dari empat lokasi warung yang ada di wilayah Kelurahan Penarukan, Banyuning, Jinang Dalem, dan Kelurahan Astina.


"Beberapa warung yang kami sita araknya merupakan pedagang arak kambuhan. Di warung mereka sudah pernah dilakukan penyitaan arak. Salah satunya di daerah Banjar Peguyangan, Kelurahan Astina" ujar Kapolsek Kota Singaraja, AKP. Nyoman Suarnata, ketika dikonfirmasi suaradewata.com. Dikatakan, penyitaan tersebut dilakukan terkait beberapa peristiwa kerusuhan yang sebelumnya sempat berlangsung beberapa tahun lalu. Dikatakan, faktor keributan tersebut tidak jauh dari mengkonsumsi arak yang berlebihan disamping ada beberapa faktor lain.

Pihaknya mengaku tidak mau peristiwa bentrok kelompok masyarakat antar desa yang menimbulkan korban jiwa sampai terulang kembali dalam perayaan malam pergantian tahun kali ini. Sehingga, penertiban minuman keras yang penjualan serta peredarannya ilegal kemudian diambil tindakan tegas berupa penyitaan serta proses hukum.

200 liter arak Bali tersebut terdiri dari enam jerigen ukuran 20 liter, 20 botol arak dikemas dalam botol air ukuran mineral satu setengah liter dan  43 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran tanggung. Selain mengamankan arak Bali, pihaknya juga menyita selusin minuman anggur kolesom yang sudah kadaluwarsa. Dalam rangka pengamanan perayaan malam pergantian tahun itu, juga diamankan meriam pipa atau dikenal dengan sebutan "Lom". Benda yang mampu menghasilkan suara dentuman keras tersebut kerap digunakan sekelompok masyarakat dalam rangkaian penyambutan perayaan tahun baru.

"Karena panjangnya sampai satu setengah meter dan menggunakan bahan bakar spritus, maka hal cukup berbahaya untuk digunakan. Apalagi oleh anak kecil sebab sudah pernah jatuh korban atas penggunaan lom-loman tersebut," pungkas Suarnata.Suarnata mengatakan, pihak kepolisian akan terus melakukan razia minuman keras, selama Operasi Lilin 2015 berlangsung, tujuannya menekan dampak negatif dari mengkonsumsi minuman keras tersebut. 

“Sebelumnya, pada malam pergantian tahun 2013 ke tahun 2014 lalu, ada terjadi kericuhan antar pemuda yang dipicu mengkonsumsi minuman keras. Kalau 1 liter untuk 1 orang membuat mabuk, berarti kami sudah menyelamatkan 200 orang dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini,” kata Suarnata. Menurutnya, minuman yang berhasil di sita akan dikumpulkan di Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya dimisnahkan usai proses persidangan. Seluruh pedagang yang disita araknya akan menjalani sidang terkait tuntutan pasal 172 KUHP dan masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Dikonfirmasi terkait beberapa pedagang arak yang sudah pernah mengalami penyitaan sebelumnya dan telah berulang kali di grebek, Suarnata mengaku hanya bisa menjerat dengan pasal yang sama."Pertimbangannya nanti kan ada pada hakim. Masalah hukuman diperberat atau tetap, semua tergantung putusan hakim di Pengadilan Negeri Singaraja yang menyidangkan perkara tersebut," ujar Suarnata menegaskan.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER