Bupati Buleleng Diminta Tinjau Rekomendasi Ijin PLTM

  • 15 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3078 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Masyarakat Desa Panji mengharapkan Bupati Kabupaten Buleleng meninjau kembali rekomendasi atau ijin yang telah diturunkan oleh pemerintah setempat atas dampak buruk pembangunan Pembangkit Listri Tenaga Minihidro (PLTM) yang ada di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

Hal tersebut disampaikan salah satu aktifis lingkungan dari forum Gerakan Panji Sakti Bangkit, Made Nyeneng, warga Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, ketika dikonfirmasi suaradewata.com, Selasa (15/12). Menurutnya, dampak hilir terhadap penggunaan air di kawasan Tukad (Sungai) Muara oleh PT. Panji Muara Raya, akan berpengaruh besar khususnya penggunaan air kawasan sungai tersebut.

“Air di sungai itu bukan saja untuk mengaliri kawasan persawahan. Tapi saat ini sudah digunakan sebagai salah satu sumber air bersih yang mengalir ke rumah warga khususnya di Desa Panji. Sehingga, hal tersebut patut dipertimbangkan dalam kelanjutan pengerjaan proyek tersebut,” Kata Nyeneng

Nyeneng yang sebelumnya aktif sebagai pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng ini mengatakan, potensi air yang berada di Tukad Muara bukanlah semata bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pengairan pertanian. Dimana, lanjutnya, dengan tingkat kejernihan air serta dipoles dengan pengolahan sanitasi, tentu akan bermanfaat besar untuk bisa memenuhi kebutuhan warga.

Belakangan hari pasca terjadinya pembobolan terhadap saluran irigasi yang disodet, banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan lumpur dan pasir ketika kran air masing-masing warga di buka. Bahkan, lanjutnya, air yang keruh serta berlumpur tidak bisa digunakan untuk kebutuhan memasak masyarakat Desa.

Secara letak, salah satu pipa pengambilan air yang masuk ke kaptering penampungan berada dibawah saluran irigasi yang di bobol oleh PT. Panji Muara Raya dalam pembangunan bendungan untuk kincir.

“Saya awalnya heran, karena kalau air berwarna sedikit kecoklatan keluar dari kran itu memang fenomena yang sering terjadi pada saat musim hujan, Tapi ini mengandung lumpur serta pasir yang padahal dasar sungai merupakan bebatuan serta paras. Dan saluran irigasi yang awalnya bagus, bisa menghalangi tanah yang masuk ke sungai,” ungkap Nyeneng yang mengaku khawatir dengan kelanjutan proyek pembangunan PLTM.

Di sisi lain, bantahan muncul terkait pernyataan Kelian Subak Gede Desa Panji atas persetujuan pembangunan PLTM tersebut. Hal itu disampaikan Perbekel Desa Panji, Nyoman Sutama, yang mengaku telah ada format persetujuan tertulis sejak tiga tahun lalu dari Kelian Subak Tiying Tali.

Sebelumnya, Kelian Subak Gede Desa Panji, I Gede Buda alias Galung, menyatakan bahwa awalnya memang menyetujui tentang pembangunan PLTM tersebut. Namun, hal itu tidak pernah dalam konsep tertulis atau membubuhkan tanda tangan diatas kertas.

“Sampai saat ini, ada kesepakatan yang belum dipenuhi oleh pihak PLTM karena persetujuan bersyarat dari Subak Gede adalah ketika pihak PLTM mampu untuk membiayai renovasi Pura Subak Gede sejumlah Rp.50 juta. Dan sampai detik ini belum terealisasi,” kata Galung.

Selain permintaan renovasi Pura Subak yang tidak dipenuhi, ada klausul lain terkait perijinan bersyarat yang pernah diajukan organisasi pengairan tradisional yang menaungi 17 Subak di lima wilayah desa.

Hasil dari Paruman (Rapat, Red) Subak Gede untuk memberikan ijin penggunaan air di Tukad Muara dan Tukad Tiying Tali adalah ketika pihak PLTM mampu mendanai 70 persen kebutuhan dalam pelaksanaan piodalan di Pura Subak.

 “Itu tidak bisa dipenuhi oleh PT. Panji Muara Raya, dan sampai sekarang belum ada pembahasan. Rapat yang sebulan lalu dilakukan dan ketika saya diundang pun tidak pernah meminta pendapat saya. Makanya saya pun diam dan tidak ada bentuk kesepakatan tertulis untuk pembangunan tersebut,” papar Galung. adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER