Pol PP Stop Pengerjaan Jalan Antar Desa

  • 14 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2923 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kabupaten Buleleng melakukan penghentian sementara aktifitas pengerjaan jalan penghubung antar Desa Pegayaman dan Desa Pakraman Amerta Sari, Kecamatan Sukasada, Senin (14/12)

Penghentian pengerjaan tersebut dilakukan terkait belum ada ijin yang diturunkan instansi terkait atas pengerjaan jalan tembus di atas tanah milik I Nengah Suardana itu. Jalan tembus diatas tanah seluas 1050 meter persegi tersebut  akan menjadi penghubung hingga ke Pura Tirta Ketipat.

Dalam penghentian aktifitas tersebut, Camat Sukasada, I Made Dwi Adnyana, dan pihak kepolisian juga ikut turun ke lokasi yang pengerjaannya dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi Bupati Buleleng.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Made Budi Astawa, yang mengaku sempat melakukan pengecekan ijin pengerjaan mengatakan, telah mendatangi lokasi pengerjaan sebanyak tiga kali dan pihak pemilik pun belum melengkapi ijin sebelum beroprasi.

Pihaknya pun mengaku kesal dengan sikap pemilik yang sempat berbohong dengan mengatakan telah mengantongi ijin pengerjaan jalan tersebut.

Namun, lanjutnya, ternyata ijin tersebut sebatas rekomendasi yang belum cukup menjadi pelengkap kegiatan pengerjaan jalan tembus itu.

“Penutupan dilakukan hanya sementara waktu. Dan pemilik tanah kami harapkan bisa datang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Astawa. adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER