Pesta Shabu di Tempat Kost, Empat Pemuda Digelandang

  • 03 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4285 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com– Pemberantasan Narkotika yang gencar dilakukan unit satuan narkotika Polres Buleleng kembali membuahkan hasil. Empat orang ditangkap dan salah satu diantaranya terindikasi kuat sebagai pengedar. “Ada 2,79 gram narkotika jenis Sabu-sabu yang kami temukan sudah dibungkus dalam plastik sebanyak 12 buah. Dan masih dilakukan pengembangan terhadap salah satu orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NS,” ujar Kepala Satuan Narkotika Polres Buleleng, AKP Agus Widarma Putra , kamis (3/12).

Tiga dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Nyoman Sukranata (39) dan Putu Arjana (40) yang merupakan warga Dusun Tista, Desa Bakatiseraga, Abdurohim (47) warga Kampung Kajanan, dan Putu Satrawan (40) warga yang berasal dari Lingkungan Bakung, Sukasada.

Terkait dengan kronologi penangkapan, Agus mengatakan dirinya beserta tim buru sergap Satnarkotika Polres Buleleng melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos lingkungan jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. Kemudian diketahui bahwa tempat kos tersebut ternyata milik tersangka Sukranata.

Penggerebekan tersebut dilakukan langsung di kamar kos milik Sukranata (30/11) sekitar pukul 01.30 wita yang keempat warga tersebut ditemukan dalam kondisi usai pesta sabu. “Selain  mendapatkan alat bukti berupa 12 plastik sabu-sabu, kami juga telah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika (Sabu-sabu, red),” papar Agus mengurai kronologi penangkapan.

Selain alat bukti narkotika, lanjut Agus, pihaknya juga menemukan sebuah buku catatan yang didalamnya berisi nama orang. Dikonfirmasi terkait catatan yang ditemukan itu merupakan nama pelanggan dari Sukranata, Agus mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sukranata.

Selain alat bukti berupa 12 paket sabu-sabu dan catatan nama orang yang ditemukan di kamar kos milik Sukranata, terdapat dua alat hisap sabu yang berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan milik dari Sukranata.

Disisi lain, Sukranata yang dikonfirmasi media mengatakan bahwa 12 paket sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsinya sendiri dan bukan untuk diperjual-belikan. “Saya sudah lama pakai narkotika jenis sabu,” pungkasnya di Mapolres Buleleng.

Pihak kepolisian saat ini menjerat tersangka Sukranata dengan Pasal 112 ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Dikonfirmasi terkait banyaknya jumlah pake sabu dengan pengenaan pasal 112 undang-undang narkotika yang hanya menjerat Sukranata pemakain, Agus menyatakan masih tetap melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memenuhi unsur pasal 114 undang-undang yang sama. Sebagaimana diketahui bunyi pasal 114 dalam undang-undang narkotika adalah “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Sementara itu, untuk tiga orang tersangka lainnya kini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Gus

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER