Pengedar Shabu Buleleng Timur, Dibekuk Polisi

  • 01 Desember 2015
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2168 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com Tim Satuan Narkotika Polres Buleleng berhasil menangkap Nyoman Juarsana alias Chen (60), dan Putu Slamet Riyadi alias Jantuk (38), warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, yang di duga kuat sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis Sabu-sabu untuk kawasan timur Kabupaten Buleleng.

“Keduanya diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu untuk kawasan Timur Buleleng. Dari hasil pengembangan, satu orang juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kepala Satuan Narkotika Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan, Senin (30/11).

Dikatakan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap ketika sedang melakukan pemisahan narkotika untuk dijual kembali di kawasan Desa Bondalem hingga ke Desa Tejakula.

Dari tangan para tersangka, diamankan beberapa alat bukti yakni 17 paket sabu-sabu yang beratnya mulai dari 0,9 gram sampai dengan 0,11 gram. Selain barang berupa narkotika, buser Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan sebuah telepon seluler dan uang tunai sejumlah tujuh ratus ribu rupiah.

Menurut Agus, penangkapan  kedua tersangka itu berawal dari, adanya informasi yang diberikan masyarakat secara online. Menerima informasi itu, Tim langsung melakukan pengecekan kelokasi dimaksud, dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Dikatakan, penangkapan kawasan timur Buleleng memang tergolong pertama berlangsung atas informasi yang diberikan oleh masyarakat secara online. Menurutnya, jaringan peredaran narkotika untuk kawasan timur Buleleng tergolong baru terdeteksi dan diperkirakan merupakan jaringan yang baru berkembang.

Agus mengaku bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan menemukan petunjuk barang haram tersebut didapatkan tersangka Chen dari seseorang berinisial C. Barang tersebut rencana dijual setelah dipisah dalam bentuk paket seharga tiga ratus ribu rupiah perpaketnya.

Terkait dengan modus peredarannya, lanjut Agus, beberapa orang saksi yang telah diperiksa menyebut bahwa transaksi dilakukan di seputaran jembatan Desa Bondalem sejak delapan bulan lalu. “Mereka melakukan transaksi melalui telepon seluler. Tersangka datang ke jembatan dengan mengirim kurir atau langsung. Dan setelah pembeli menyerahkan uang, ia atau kurirnya pun penyerahkan barang,” kata Agus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Menurut pengakuan tersangka Chen, barnag tersebut bersumber dari daerah Denpasar yang dibeli seharga satu juta enam ratus ribu rupiah untuk berat satu gram. Akibat perbuatannya, kini Chen dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Jantuk mendapat jeratan pasal 127 ayat (1) dan atau pasal 131 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara lantaran mengetahui namun tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER