Miliki Shabu, Penjual Burung Masuk Bui

  • 24 September 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1202 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Seorang penjual burung Rudi Harianto,34 alias Rudal harus berurusan dengan polisi. Pasalnya laki-laki yang tinggal di Jalan Kapten Tendean, Gang Durian, Banjar Dajan Tenten, Kediri itu ditangkap petugas karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Surya Atmaja, Rabu, (24/9)  menerangkan, bahwa tersangka ditangkap Senin malam lalu (22/9) sekitar pukul 22.00. Saat ditangkap petugas memukan dua paket kecil sabu-sabu. Satu paket dengan berat 0,1 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip berbalut tisu putih. Dan, satu paket lagi beratnya sekitar 0,3 gram yang belakangan ditemukan di belakang dapur rumahnya.

Tersangka menurut Surya Atmaja sudah cukup lama menjadi target operasi. Sampai akhirnya Senin malam lalu yang bersangkutan keluar dari rumahnya dan berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan sebuah tempat londery. “Waktu didekati pelaku ini langsung kabur dan membuang sesuatu,” ucapnya.

Polisipun memburu pelaku yang kabur ke rumahnya, setelah berhasil ditangkap pelaku tidak bisa berkutik dan megaku menyembunyikan sabu-sabu di dapurnya. Dari dapur rumahnya polisi berhasil menemukan paketshabu-shabu seberat 0,3 gram. Tidak cukup disitu pelaku kemudian digelandang ke tempatnya berdiri dan membuang sesuatu. “bungkusan kecil yang dibuang itu juga berisi sabu-sabu yang beratnya 0.1 gram,” jelas Surya Atmaja.

Pelaku mengaku shabu seberat 0,1 gram yang dibuang itu rencananya akan dipakai sendiri di warung milik orang tuanya tidak jauh dari rumahnya. “Yang saya buang itu rencananya saya pakai di warung orang tua saya jualan. Tapi keburu ketahuan,” aku Rudal. Dari mana mendapatkan barang haram itu,? menurut Rudal shabu itu dibelinya dari seseorang di seputaran Ubung, Denpasar Barat dengan harga Rp 500 ribu. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER