Pilkada Kota Denpasar Ditunda Tiga Hari

  • 24 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2941 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - KPU Kota Denpasar resmi menunda Pilkada Kota Denpasar selama tiga (3) hari, yakni tanggal 25 - 27 Agustus 2015. Penundaan ini sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 433.


"Karena hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat, maka kita putuskan untuk menunda Pilkada Denpasar selama tiga hari," kata Ketua KPU Kota Denpasar John Dharmawan, di Denpasar, Senin (24/8).

Setelah masa penundaan tersebut, KPU Kota Denpasar akan melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari, tanggal 28-29 Agustus 2015. "Terakhir, kami akan buka masa pendaftaran kembali bagi partai politik yang akan mengusung calon pada Pilkada Denpasar mendatang selama 3 hari, yakni tanggal 31 Agustus sampai 2 September," jelas Dharmawan.

Meski kembali dibuka masa pendaftaran jilid II, namun Dharmawan menegaskan, bahwa Pilkada Kota Denpasar bisa saja mengalami penundaan hingga 2017. Itu terjadi, apabila selama tiga hari masa pendaftaran dibuka, justru tidak ada pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik.

"Kalau itu terjadi, maka kita akan pakai Peraturan KPU Nomor 9 Pasal 67, yang menyebutkan bahwa jika pada masa perpanjangan pendaftaran dibuka kembali dan tidak ada yang mendaftar, maka KPU Denpasar akan menunda pelaksanaan Pilkada ke tahun 2017," beber Dharmawan.

Sementara itu dalam rapat pleno, Senin (24/8), KPU Kota Denpasar menetapkan pasangan IB Rai Dharmawijaya Mantra - IGN Jaya Negara, sebagai calon walikota dan wakil walikota Denpasar. Adapun pasangan Ketut Suwandi - Made Arjaya, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Denpasar Nomor 490/ BA/ VIII/ 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Dalam penetapannya, KPU Kota Denpasar menegaskan, dari pasangan Suwandi - Arjaya, hanya Suwandi yang tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Sedangkan untuk pendampingnya (Made Arjaya, red), dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, Arjaya bisa dicalonkan serta didaftarkan kembali oleh partai politik yang siap mengusung, di masa pendaftaran jilid II tanggal 31 Agustus - 2 September 2015.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER