0,5 Kg Lebih BB Shabu Dimusnahkan, Ketua BNK Absen

  • 28 Agustus 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1504 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Setelah dinyatakan ingkrah setengah kilo lebih tepatnya 528,5 gram berat bruto narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan Kejari Tabanan. Pemusnahan barang haram termasuk kosmetik dan jamu tak berijin itu dimusnahkan di halaman belakang Kejari Tabanan disaksikan Kapolres Tabanan, Ketua Pengadilan dan Dandim 1619/Tabanan Kamis, (28/8). Namun sayang Ketua BNK Tabanan  I Komang Gede Sanjaya yang juga wakil bupati diundang hadir tidak nongol dalam pemusnahan.

Rencana pemusnaan kemarin dilakukan pukul 09.00 wita, para pejabat seperti Kapolres AKBP Dekananto EP, Dandim 1619/Tbn Letkol Indf. Rudi Hermawan, Kepala PN Surapi dan Kajari Sufari sudah dilokasi namun acara diundur lantaran menunggu Ketua BNK. Namun setelah sekitar satu jam ditunggu yang bersangkutan tidak juga hadir sehingga acara pemusnahanpun dilakukan tanpa kehadiran Ketua BNK atau yang mewakilinya. Tidak jelas alasan ketidakhadiran Sanjaya dalam acara pemusnahan shabu-shabu tersebut yan jelas Kejari Tabanan, Sufari mengaku telah melayangkan undangan kepada Ketua BNK Tabanan “Bapak Wakil Bupati selaku Ketua BNK sudah kami undang tidak tahu didisposisi kemana, yang jelas tidak ada kabar,” ucapnya.

Terkait pemusnahan barang haram tersebut menurut Sufari adalah barang bukti setelah perkaranya memiliki ketetapan hukum alias inkraht. “Karena sudah inkraht, barang bukti tersebut kita musnahkan. Ini untuk transparansi di Kejaksaan,” ujarnya. Pihaknya juga sengaja dalam pemusnahan tersebut melibatkan berbagai pihak sehinga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. “Dalam pemusnahan ini kita sengaja mengudang pihak terkait, karena barang haram ini memungkinkan untuk disalah gunakan, dengan disaksian berbagai pihak semuana bisa clear,” jelas Sufari.

Dari jumlah bb yang dimusnahan sebanyak 528,5 gram berat bruto terbanyak adalah milik Santoso  alias Larsen, 36 yakni seberat 525,5 gram sabu.  Santoso ditangkap jajaran Polres Tabanan 13 September 2013 dalam razia polisi di simpang empat Adipura, Tabanan. Santoso divonis hukuman 12 tahun penjara. Sementara sisanya berasal dari 6 terdakwa lainya dengan berat bervariasi mulai 0,3 – 0,9 gram. “Barang bukti yang kita musnahkan ini terdiri dari 7 terdakwa Shabu-shabu, 1 terdakwa kosmetik dan 1 terdakwa jamu, jadi total yang kita musnahkan dari 9 terdakwa yang perkaranya sudah inkraht,” beber Sufari. gin

Nama terdakwa                                 BB yang dimusnahkan

Santoso Larsen                                    525,5 gram bruto Shabu-shabu
Kutsiyatun                                          0,3 gram bruto Shabu-shabu
Made Pande Winata                           0,3 gram bruto Shabu-shabu
Ketut Suparta                                      0,9 gram bruto Shabu-shabu
Made Wirata                                       0,3 gram bruto Shabu-shabu
I Gst Bagus Swastika                                     0,8 gram bruto Shabu-shabu
Putu Suartawan                                   0,4 gram bruto Shabu-shabu
Suparto Ali                                          24 Jenis jamu
The Swie Hiang                                  64 Jenis kosmetik

 

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER