Pilkada Serentak Harus Didukung Penyelenggara dan Masyarakat

  • 14 Agustus 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2711 Pengunjung

Opini, suaradewata.com -  Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan sarana sekaligus upaya mewujudkan sistem demokrasi secara utuh serta sebagai  langkah merealisasikan kedaulatan rakyat.  Harapan akan terwujudnya pemerintahan yang baik atau good governance  pasca peralihan sistem demokrasi dari pola lama yang menerapkan demokrasi tidak langsung menuju demokrasi langsung ternyata tidak langsung membawa berkah dalam wujud perubahan mendasar. Justru yang terjadi tidak sesuai dengan harapan, banyak korupsi dilakukan oleh kepala daerah diberbagai penjuru tanah air sehingga apa yang cita-citakan agar otonomi daerah dapat  memacu percepatan kesejahteraan rakyat belum terlihat.

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilukada, dapat berpartisipasi menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpinnya. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dengan turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu menilai calon terbaik yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat, tidak memilih calon yang hanya mementingkan diri sendiri atau kelompoknya saja sehingga melupakan janji-janji yang sudah diucapkan dalam masa kampanye agar   pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat juga jangan sampai menyia-nyiakan hak suaranya “dibayar” atau  untuk iming-iming sementara.

Pilkada Serentak berangkat dari harapan, di antaranya,  untuk menekan biaya penyelenggaraan atau efisiensi anggaran yang selama ini dirasa sangat tidak masuk akal. Penyelenggaraan Pilkada Serentak bisa menghemat biaya karena biaya semestinya dikeluarkan dua kali  untuk membiayai Pilkada bupati/walikota dan Pikada Gubernur, sehingga biayanya cukup sekali dengan ditanggung bersama pada APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

Dengan adanya efisiensi biaya diharapkan calon kepala daerah tidak terlalu besar mengeluarkan biaya politiknya sehingga meminimalisir terjadinya tindakan korupsi. Karena biaya Pilkada yang sangat mahal  diperkirakan sebagai bentuk titik awal kepala daerah melakukan berbagai tindakan korupsi. Seorang kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkannya selama kampanye.

Salah satu aspek penting adalah merajut kesadaran partisipasi masyarakat bahwa pemilukada yang berkualitas adalah sejauh mana sikap dan motifasi politik masyarakat dan kandidat tersebut dapat bersama-sama membangun hakikat tujuan otonomi daerah. Pemilukada langsung bukan sekadar memperebutkan kursi kepala daerah yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun justru harus menjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat.

Pilkada  serantak 2015,  rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, di 9 Provinsi pada 269 Pilkada gubernur, walikota dan bupati.  Harapan pemerintah dan masyarakat dengan adanya Pilkada langsung dan serentak, akan terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah berkualitas yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas dan akseptabilitas yang merupakan tujuan ideal dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hal ini sejalan dengan konsep demokrasi yang bukan hanya  sekadar persaingan dan partisipasi. Substansi demokrasi adalah pemenuhan kehendak rakyat, di mana pemimpin daerah dapat menempatkan urusan rakyat sebagai agenda utama dalam setiap pengambilan keputusan politiknya. Terdapat tiga faktor kunci yang berperan untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, yaitu: partai politik, penyelenggara pilkada dan masyarakat.

Partai politik memiliki peran yang paling strategis dalam perputaran kepemimpinan di tingkat lokal dan  nasional. Partai politik merupakan penerima mandat dari Undang-Undang untuk merekrut dan menggembleng para calon  pemimpin diberbagai jenis dan jenjang kekuasaan. Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan mandat penuh kepada partai politik untuk melakukan perekrutan terhadap warga negara menjadi anggota partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon Presiden dan Wakil Presiden.

Terdapat perbedaan rekrutmen untuk calon anggota DPR dan DPRD dengan rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Calon anggota DPR dan DPRD melalui seleksi dengan basis kaderisasi. Hal ini memberikan penegasan bahwa hanya anggota partai politik yang telah melewati jenjang pengkaderan sesuai AD/ART partai politik yang berhak menjadi calon/kandidat DPR dan DPRD yang dipilih rakyat.  Sementara untuk rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Undang- Undang tidak menegaskan harus berbasis kader, rekrutmen kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan secara demokratis dan terbuka. Hal ini memberikan pesan bahwa partai politik tidak harus merekrut kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah berasal dari kadernya sendiri. Parpol dapat  melakukan rekrutmen terbuka terhadap anggota masyarakat yang dipandang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas dan akseptabilitas.  

Dalam era reformasi, penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah masih menjadi domain struktur partai politik. Anggota parpol cenderung belum diberikan ruang dalam penjaringan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diusung partainya. Padahal, pelibatan anggota dalam penjaringan kandidat kepala daerah  akan memperkuat ikatan antara anggota dengan partai politik. Pelibatan anggota diharapkan dapat menghasilkan figur yang kompeten dan berintegritas. Semakin banyak orang yang dapat berpartisipasi menelusuri rekam jejak kandidat maka informasi tentang kandidat akan semakin jelas.

Selain partai politik, penyelenggara pemilu turut menentukan kualitas rekrutmen kepala daerah dan wakil kepala daerah walaupun kewenangan penyelenggara hanya terbatas pada penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administratif. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pencalonan, salah satunya adalah dengan meningkatkan keakuratan administrasi bakal calon kepala daerah, hal ini dapat diupayakan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon yang telah digunakan pada saat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2014.  Penggunaan aplikasi sistem informasi juga semakin diperlukan seiring dengan peningkatan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, oleh karenanya dibutuhkan petugas yang familiar dengan teknologi. Selain meningkatkan kecepatan dan akurasi verifikasi, aplikasi sistem informasi pencalonan juga dapat menjadi media publikasi dan sosialisasi bakal calon kepala daerah kepada masyarakat luas.

Faktor ketiga yang sangat menentukan kualitas kepemimpinan di daerah yaitu masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif pada setiap tahapan pilkada termasuk pada tahap pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Publikasi tahapan pencalonan dan profil bakal calon secara lengkap akan membantu masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses pencalonan. Respon masyarakat dapat mengarah pada dua hal, pertama; pemenuhan persyaratan administrasi calon kepala daerah seperti keabsahan ijazah, terbebas dari perbuatan tercela, usia calon dan lain sebagainya. Kedua, respon masyarakat pada kinerja penyelenggara pada pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual persyaratan pengajuan calon dan syarat calon.

Di sinilah pentingnya masyarakat memahami semua prosedur pilkada, termasuk pencalonan sebagai salah satu tahapan yang sangat krusial. Masyarakat luas diharapkan tidak hanya memberikan masukan dan tanggapan terhadap pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, tetapi juga dapat memberikan informasi tentang kinerja penyelenggara di lapangan sebagai bahan evaluasi bagi KPU.

Kualitas penyelenggaraan tahapan pilkada pasti ada pengaruhnya terhadap kualitas pemimpin yang terpilih di daerah. Partai politik, penyelenggara dan masyarakat dengan peran yang berbeda tetapi saling terkait menjadi penentu apakah pilkada akan menghasilkan kepemimpinan daerah yang berkualitas atau sebaliknya. 

Tidak kalah pentingnya organisasi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan kompeten. Selain itu, dalam rangka mengatasi berbagai kelemahan yang mewarnai pelaksanaan pemilukada, maka peran partai politik sangatlah urgen untuk dipertimbangkan.  Partai politik sebagai penyandang fungsi sosialisasi, pendidikan, partisipasi, dan rekrutmen politik merupakan media yang sangat efektif dalam memicu partisipasi politik rakyat daerah. Partai politik harus mampu memberikan pendidikan politik yang maksimal terhadap rakyat agar tidak terlibat dalam gejolak persoalan yang begitu sering menodai pelaksanaan pemilukada. Peran partai politik yang melakukan penjaringan calon pasangan dengan obyektif dan sesuai dengan kebutuhan rakyat dalam menentukan pimpinan politik daerah akan menarik minat rakyat daerah untuk berperan serta. Bahkan dengan langkah ini, maka konflik horizontal yang selama ini kerap mengiringi proses pemilukada dengan sendirinya akan dapat diminimalisir.

Oleh karenanya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak harus mendapat porsi perhatian yang lebih dari pemerintah. Tahapan Pilkada serentak ini memerlukan persiapan yang sangat matang. Kita sangat berharap, Pilkada serentak ini bisa memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kualitas pemerintahan di daerah dan pemerintahan dapat berjalan lebih baik memperbaiki kehidupan masyarakat, kualitas kandidat, kualitas penyelenggara dan kualitas hasil yang sesuai dengan harapan kita semua. Semua ini bisa terwujud dan berjalan baik dengan didukung Partai politik, penyelenggara pemilu, masyarakat dan stake holder lainnya.

Yulisasman, penulis adalah pemerhati masalah Pilkada

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER