Konjen AS Pantau Kasus Pembunuhan Warganya di Bali

  • 14 Agustus 2014
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1321 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com -  Pihak Kepolisian Resort Kota Denpasar terus berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jendral AS  pasca terbunuhnya salah seorang warga negara Amerika Serikat, Sheila Ven Wilse Mae,62 dan jasadnya dimasukan koper dan bagasi taxi yang parkir di lobi Hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Djoko Hari Utomo menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Konjen AS untuk rencana autopsi dan penanganan kasus yang menggemparkan warga Bali tersebut.

Pasalnya, kata Djoko, sampai saat ini proses autopsi terhadap korban belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan pihak keluarga di Amerika Serikat.

"Kami masih menunggu persetujuan keluarga, tentunya diharapkan secepatnya bisa dilakukan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian korban," ujar Kombes Djoko, Rabu 13 Agustus 2014.

Menurut Djoko, meski kedua warga negara telah ditangkap, pihak kepolisian belum bisa memintai keterangan lebih jauh dari kedua tersangka yaitu anak korban bernama Heather Loisa Mack (19) dan pacarnya Tommy Schaefer (21) yang hingga kini masih tutup mulut.

Untuk memperlancar penangan kasusnya yang tergolong keji itu, Djoko mengaku telah meminta bantuan pihak Konjen AS di Bali agar melakukan pendekatan dengan pelaku dan keluarga korban serta memfasilitasi pendampingan bantuan hukum bagi kedua tersangka.

"Pelaku baru mau bicara jika ada kuasa hukum. Sampai saat ini belum ada kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampingi kedua pelaku," jelasnya.

Djoko menegaskan kasus pembunuhan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Konjen AS di Bali yang terus memantau perkembangan penanganan kasus salah satu warganya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kesiapan dari kedua pelaku untuk mendapat pemdampingan kuasa hukum sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah minta Konjen untuk memfasilitasi kedua pelaku penerjemah dan kuasa hukum. Meski kami bisa membantu mengupayakannya, sebab sesuai mekanisme dan ketentuan hukum mereka mesti didampingi kuasa hukum untuk menjalani pemeriksan," tandasnya. bbn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER