Petinggi Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Kejati Bali

  • 01 Desember 2023
  • 05:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1439 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com-  Pihak Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus OTT Pungli Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sebagaimana disampaikan Putu Agus Eka Sabana, Selaku Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, Selasa (28/11) bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka HS dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh penyidik. 

"Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS oleh Dirjen Imigrasi dapat kami sampaikan pertimbangan alasan sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP," ungkap Sabana.

Menjamin untuk tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penyidik ditegaskan Sabana, telah mempertimbangkan dengan seksama surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Dirjen Imigrasi tanggal 21 November 2023 dan surat Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai yang diajukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan evaluasi. 

Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi komitmen jajaran kantor imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang.

"Penyidik terhitung Senin tanggal 27 November 2023, menangguhkan penahanan terhadap diri tersangka HS. Tersangka HS diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setiap hari Senin dan hari Jumat serta kewajiban lain yang ditentukan oleh penyidik," bebernya.

Ditegaskannya bahwa tindakan ini (penangguhan) tidak menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini. Bahwa saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

"Harapan dalam waktu dekat ada perkembangan baru yang bisa kami sampaikan kepada publik," tutup Sabana.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER