Bapemperda DPRD Tabanan Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Wawasan Kebangsaan

  • 11 Oktober 2023
  • 18:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1376 Pengunjung
Dalam Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Persidangan III Tahun sidang 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10), Bapemperda DPRD Tabanan, Wayan mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

 

Tabanan, suaradewata.com - Dalam Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Persidangan III Tahun sidang 2023 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (11/10), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan, Wayan Eddy Nygraha Giri, mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan Penjelasan atau Naskah Akademik. 

"Perencanaan dan penyusunan Ranperda Inisiatif ini sudah melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yaitu ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Kajian Naskah Akademik dan melalui Harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Bali," jelasnya.

Dilanjutkan Edy, beberapa tahapan sudah dilakukan sehingga Bapemperda dapat menyelesaikan tugas sebagai pengusul Ranperda tersebut. Selain itu, Edy juga memaparkan beberapa hal terkait Ranperda ini, seperti , Ranperda ini disusun dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan wawasan kebangsaan.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang menyatakan Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Disamping itu, nilai-nilai kebangsaan dan nilainilai kearifan lokal diangkat dan digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan, pendidikan diarahkan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas, cerdas secara spiritual, emosional, sosial, intelektual, serta sehat fisik dan rohani, dan mampu mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya guna menghadapi persaingan global. Untuk itu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut perlu dirumuskan dalam suatu Peraturan Daerah. 

"Dengan demikian, perlu ada cita hukum untuk meneguhkan dan merawat Pancasila dalam bentuk peraturan daerah menjadi semangat yang mendasar dalam mengisi kekosongan hukum tentang penguatan Pendidikan wawasan kebangsaan yang mempedomani materi muatan yang tertuang didalam Peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan," pungkasnya. (*) 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER