Bawaslu Badung Awasi 4 Point Dalam Tahapan Pemilu

  • 05 November 2023
  • 19:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1549 Pengunjung
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta Sumber foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung saat ini gencar melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Badung terdapat 4 Point salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APK). 

"Saat ini ada 4 point yang kami awasi di Bawaslu," ungkap anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Minggu, (05/11/2023). 

Empat point yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Badung saat ini adalah pemutakhiran Data Pemilih yang pindah memilih (DPTb), pengadaan logistik, pengumuman DCT dan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

"Jadi 4 point tersebut kami gencar melakukan pengawasan," ujar pria yang disapa Kayun ini. 

Lebih lanjut ia mengatakan, dari Bawaslu RI mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 774 tahun 2023 yang menjadi dasar sekaligus tindaklanjut keluarnya surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Badung nomor 714 tahun 2023. Bahwa surat Imbauan dari Bawaslu RI nomer 774 yang menghimbau Parpol dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasca penetapan DCT Jumat, (03/11/2023).

"Karena sudah sah sebagai Calon, sehingga APS yang dipasang dari Parpol agar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Badung ini.

Kemudian, begitu memasuki jadwal kampanye pada hari Selasa, (28/11/2023), sampai Sabtu, (10/02/2024), barulah parpol bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat visi, misi, program kerja, dan/atau citra diri serta memuat unsur ajakan memilih. 

"Jadi, pemasangan APK nanti mempedomani zona ataupun titik yang akan ditentukan oleh KPU," pungkasnya.

Ia menerangkan, pasca telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Badung oleh KPU Kabupaten Badung pada Jumat, (03/11/2023), sejumlah 381 Calon, selanjutnya Daftar DCT ini diumumkan mulai Sabtu, (04/11/2023). Apabila dalam pengumuman ini ada pihak-pihak yang diduga merasa dirugikan, maka hal ini akan berdampak adanya permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kabupaten Badung. 

Sengketa Proses Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 

Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Badung siap menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dari peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik dan atau calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Badung. 

"Permohonan tersebut paling lama 3 hari kerja setelah ditetapkannya keputusan KPU Kabupaten Badung terkait DCT, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya.

Terkait pengawasan Logistik, kata ia, berdasarkan hasil pengawasan Tim Bawaslu Badung, logistik berupa bilik suara untuk 1.485 TPS se-Badung sudah diterima oleh KPU Badung pada Jumat, (13/10/2023). 

"Mengenai logistik, kami dari Bawaslu Kabupaten Badung tetap melakukan pengawasan," imbuhnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER