Eksekusi Lelang Bank Indra Candra Terancam Kandas; Pemilik Tidak Pernah Beralih Hak Kepemilikan

  • 16 September 2023
  • 18:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1523 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Pengadilan Negeri Singaraja melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam sidang perkara perdata gugatan bantahan atau perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan - Nomor S-118/KNL.1402/2023, tanggal 24-01-2023, yang dilaksanakan pada Jumat, 15 September 2023. 

 

Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

 

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Made Bagiarta,SH,MH, dimana pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Singaraja memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan.

 

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Al hasil pemeriksaan setempat berjalan aman dan lancar.

 

Usai pemeriksaan setempat, salah satu tim Kuasa Hukum perlawanan pihak ketiga terhadap pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan yakni Made Suwinaya,SH,M.Hum mengatakan dari pemeriksaan setempat yang langsung dilihat dilokasi, memang betul tanah itu ada seluas 86 are, yang ditempati oleh empat keluarga, diantaranya keluarga Ida Bagus Rai yang merupakan pemilik asal yang diperoleh dari Ida Bagus Surya. Kemudian Ida Bagus Rai ini memiliki dua orang anak yaitu Ida Bagus Putra yang nota bene sebagai terlawan II punya rumah dilokasi setempat, sedangkan anak satunya lagi sudah almarhum bernama Ida Bagus Indra (kakak dari Ida Bagus Putra) dan yang tinggal juga dilokasi setempat adalah istrinya almarhum bernama Ketut Geria. Selain Ida Bagus Rai dengan kedua anaknya bertempat tinggal dilokasi pemeriksaan setempat, juga ada yang bernama Ida Bagus Cakra Bawa.

 

Rumah dan tanah dilokasi pemeriksaan setempat itu, dari dulu sampai sekarang tidak pernah beralih hak kepemilikan, baik kepada I Ketut Wijaya (Kepeh) maupun Ida Bagus Putra. Karena tanah itu belum dibagi waris oleh Ida Bagus Rai. Tetapi ternyata pada bulan Juni 2016 ada kredit atas nama Ida Bagus Putra sebesar Rp 5,7 miliar lebih yang menyatakan Ida Bagus Putra ini meminjam uang di PT BPR Indra Candra dengan jaminan miliknya dia sendiri. 

 

“Namun setelah kita cek di sertifikat sesuai dengan alat bukti, ternyata transaksi jual beli itu baru terjadi pada bulan Oktober 2016 setelah kreditnya terlebih dahulu cair pada bulan Juni 2016. Anehnya lagi, sebelumnya kok bisa atas nama Ketut Wijaya (Kepeh) sertifikatnya. Nah inilah peralihan tanah dari Ida Bagus Rai ke Ketut Wijaya (Kepeh), dan dari Ketut Wijaya (Kepeh) kembali ke Ida Bagus Putra, para pelawan yakni Ida Bagus Rai, istri almarhum Ida Bagus Indra serta Ida Bagus Cakra Bawa sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti. Malahan setelah di eksekusi oleh pihak terlawan I yakni PT BPR Indra Candra terdapat pinjaman kredit sebesar Rp 5,7 miliar lebih dengan bunga Rp 5 miliar lebih dan denda Rp 10 miliar lebih, totalnya sebesar Rp 21 miliar lebih. Jadi inilah yang membuat masalah saat ini. Sehingga dengan adanya hal ini, para pelawan yakni Ida Bagus Rai, istrinya almarhum Ida Bagus Indra dan Ida Bagus Cakra Bawa sangat dirugikan.” papar Suwinaya.

 

“Anehnya lagi Ida Bagus Putra ini diketahui tidak pernah menerima uang sebesar Rp, 5,7 miliar lebih, spontan saja pihak Ida Bagus Rai, istri dari almarhum Ida Bagus Indra serta Ida Bagus Cakra Bawa sangat kaget. 'Dan disinyalir meninggalnya Ida Bagus Indra lantaran adanya perkara ini'. Karena kaget dengan adanya perkara ini, maka demi keadilan pihak Ida Bagus Rai melakukan perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan yang di mohonkan oleh PT BPR Indra Candra. Nah saat ini, eksekusi itu berhenti untuk dilaksanakan. Itulah fakta yang sesungguhnya terjadi,” ucap Suwinaya menegaskan.

 

Lebih lanjut diungkapkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak PT BPR Indra Candra di pengadilan, banyak yang mengaku tidak tahu. Karena setelah ditanya di pengadilan dihadapan persidangan bahwa saksi juga tidak pernah melihat langsung kelapangan, alasannya dia hanya mencatat data yang ada. Dimana sesuai dengan data yang ada, dianggap layak kreditnya dicairkan sejumlah Rp 5,7 miliar lebih. Dianggap Ida Bagus Putra ini mempunyai tambak, faktanya hanya seorang buruh tambak dan bukan pemilik tambak. Sehingga dengan bekerja sebagai buruh tambak, tidak mungkinlah mendapat kredit miliaran rupiah. Dan terbukti juga dari alat bukti yang disampaikan oleh PT BPR Indra Candra, memang macet mulai awal angsuran. Uniknya uang kredit yang dipinjam tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan yakni Ida Bagus Putra. 

 

“Harapan saya selaku kuasa dari penggugat, sesuai fakta dilapangan kita akui Ida Bagus Putra mempunyai hak terhadap objek tanah yang tidak akan dijual dan di manfaatkan secara turun temurun. Dan nanti akan dibagi dua oleh para calon ahli waris. Mengingat Ida Bagus Rai masih hidup dan hanya punya anak dua orang. Sehingga Ida Bagus Putra punya hak hanya sebagian. Jadi kalau memang dalam hal ini, mau dicarikan win-win solution. Ya kita dari pihak pelawan siap kalau objek tanah hanya diambil sebagian. Dan yang sebagian lagi dari pihak pelawan. Mungkin itu solusi yang terbaik, kalau tidak pasti kita akan pertahankan. Maka dari itu, pihak bank jangan memaksakan kesemuanya itu diklaim.” pungkas Suwinaya. sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER