Pansus Komisi II DPRD Badung Bahas Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani 

  • 08 September 2023
  • 12:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1476 Pengunjung

Badung, suaradewata.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Lanang Umbara pimpin rapat kerja pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Badung, Kamis, (07/09/2023). Rapat kerja tersebut membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

 

Ketua Pansus Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara mengatakan hari ini kita melaksanakan rapat kerja pansus setelah sebelumnya melakukan kunjungan kerja atau audensi ke kementerian pertanian di Jakarta. 

 

"Tentunya ada masukan masukan dari sana yang menjadi pembahasan kita pada hari ini," kata Lanang Umbara didampingi anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Kadek Suastiari dan Ida bagus Alit Arga Patra, Kamis, (07/09/2023). 

 

Dalam rapat tersebut ditekankan adalah bagaimana mengakomodir atau merevisi apa yang dirancang selama ini. Karena sebelumnya sudah melakukan audensi untuk mohon petunjuk dan arahan dari kementerian pertanian. Yang tentunya ada masukan-masukan dari kementerian yang kita akomodir untuk dimasukan ke dalam ranperda ini menjadi sebuah produk hukum. 

 

"Dan tentunya tidak melanggar dari pada peraturan perundang undangan begitu juga tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam hal ini di kementerian pertanian. Itu yang menjadi fokus kita pada hari ini," ujarnya.

 

Terkait dengan pemberian insentif kepada petani, dari kementerian memberikan masukan kepada kita bahwa itu menjadi kewenangan di daerah. Tentunya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

 

"Nah didalam pelaksanaannya ini tentunya juga banyak terjadi hambatan hambatan atau ketentuan peraturan yang susah sekali kita penuhi untuk memberikan insentif secara terus menerus atau istilahnya gajilah kepada para petani. Tentunya hal itu tidak juga membuat patah semangat tapi kita akan masukan di dalam salah satu pasal. Dan tentunya di ranperda ini didalam salah satu pasalnya kita tuangkan dalam Peraturan Bupati. Disana yang akan mengatur secara detail nanti pemberian insentif kepada para petani kita," terangnya.

 

Dengan lahirnya perda ini, Lanang Umbara berharap nantinya mampu menjadi solusi yang sudah kita inginkan bersama sejak dari dahulu. Bagaimana para petani itu bisa bangga menjadi petani dan warga masyarakat desa bangga seperti apa menjadi visi dan misi Bupati. Dan perda ini nantinya menjadi solusi untuk mempertahankan luasan dari pada pertanian kita. Seperti yang menjadi visi dan misi Bupati ingin menerbitkan sebuah peraturan yang namanya subak Abadi.

 

"Tiyang rasa ketika perda ini lahir nanti itulah menjadi jawaban bagi kita semua. Karena ketika hajat hidup dan kesejahteraannya sudah terpenuhi, kami yakin mereka tidak akan melakukan alih fungsi terhadap lahannya. Bagaimana pun juga kita bisa mengentaskan kemiskinan melalui dari pada kegiatan pertanian melalui perda ini," pungkasnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER