Pasang Sistus Judi Online, Wanita Asal Jakarta ini Dihukum 4 bulan

  • 06 September 2023
  • 11:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1560 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Natasha (21) yang terjerat kasus melakukan praktek atau mempromosikan dan melakukan transaksi Judi Online, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (05/09) diganjar hukuman pidana penjara selama 4 bulan. 

Wanita asal Jakarta yang tinggal di Harvest Apartemen Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan melalui akses elektronik yang bermuatan perjudian. 

Di mana yang dilakukan terdakwa dimulai sejak 16 Mei lalu berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang dikenal dengan anam Lisa. 

Saat dihubungi Lisa, terdakwa diminta untuk membuat akun baru di instagram untuk tautan ling website judi online dengan nama "4dsetan" untuk dipubliskan. 

"Untuk ling tersebut terdakwa langsung diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 33 juta yang dikirim langsung ke rekening milik terdakwa," Sebut Jaksa Yuli Peladiyanti, SH yang dituangkan dalam dakwaan.

Selanjutnya pada 16 Mei 2023 saat tengah malam, dengan menggunakan iPhone 11 pro max milik terdakwa memposting foto dirinya di story pada akun istragram miliknya @nattttasha.

Saat memposting foto seksi terdakwa, langsung menautkan tautan ling website situs judi online 4dsetan. Bahwa hal itu dia lakukan sebanyak empat kali dalam memposting foto yang ditautkan kesitus judi online.

Dari insight data yang diposting oleh terdakwa di akun Instagram miliknya untuk situs judi online, telah dilihat sebanyak 10.066 kali. 

Dari jumlah tersebut terinci ada 8.523 akun dari followers pribadi milik terdakwa dan 1.543 akun dari followers lain atau baru yang bukan milik terdakwa.

"Ada 10.181 kali postingan story yang ditampilkan oleh terdakwa. Dan, telah satu kali reply serta di klik sebanyak 183 kali," tulis Jaksa yang tertuang dalam dakwaan.

Bahwa dalam halaman situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, terdapat Carousel Banner yang ditampilkan dengan memuat poster iklan perjudian yang menawarkan janji kemenangan berupa uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika. 

Selama menjalankan aktifitasnya membuka situs judi online, dilakukan terdakwa dalam kamar apartemen tempatnya tinggalnya di Teuku Umar Barat, Denpasar. Terdakwa sendiri dilakukan penahanan sejak 20 Mei 2023.

Perbuatan terdakwa diputus hakim sebagaimana diatur dan diancam hukum pidana yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016, Tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa tanpa hak dan ijin dari pihak berwenang manapun memanfaatkan teknologi elektronik untuk transaksi situs judi online. Menghukum pidana penjara selama empat bulan," demikian putusan hakim, yang lebih ringan lagi tiga bulan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER