Dua Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Dan Tim PBH Peradi Singaraja Pikir-Pikir

  • 02 September 2023
  • 19:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1438 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Setelah melalui persidantan yang cukup alot pada sidang-sidang sebelumnya, akhirnya dalam sidang putusan perkara hukum yang menimpa dua bersaudara kandung asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yakni I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga (31) dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo (23) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis, (31/8/2023) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H.,M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Made Heri Permana Putra,SH,M.Hum, divonis atau diputuskan oleh majelis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. Dimana putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa menghukum pidana penjara selama 2 tahun. 

 

Dan atas putusan ini, pihak JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, begitu juga dari pihak Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. 

 

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Heriyanti menutup persidangan sembari menunggu jawaban dari JPU, untuk melakukan banding atau tidak, begitu juga terhadap tim PBH Peradi Singaraja dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

 

Perlu diketahui disini perkara hukum yang menimpa dua bersaudara kandung asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yakni I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo, yangmana kedua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan pengeroyokan terhadap korban Putu Suarsana pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar Pukul 09.30 Wita di Jalan Laksamana Gang Bima, Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Atas dugaan pengeroyokan tersebut, kedua tersangka bersaudara kandung ini diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Selanjutnya dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa yang berlangsung pada Selasa, (8/8/2023) di PN Singaraja dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, S.H.,M.Hum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra,SH,M.Hum, dimana dalam tuntutannya pihak jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada kedua terdakwa. 

 

Usai persidangan tuntutan, saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa selama 6 bulan penjara, Kasi Intelejen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng IB Alit Ambara Pidada,SH,MH kembali menegaskan bahwa pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan. 

 

"Terhadap putusan tersebut dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh JPU dalam persidangan, JPU masih pikir-pikir terhadap keputusan itu. Dalam hal ini, kita masih menggunakan hak kita untuk melakukan pikir-pikir sambil untuk mempelajari keputusan apakah ada upaya hukum terhadap keputusan tersebut,” terangnya

 

"Jadi JPU akan mempelajari keputusan tersebut, dan dalam waktu 7 hari kita akan menentukan sikap." pungkas Alit Ambara Pidada

 

Sementara itu dari Ketua Tim PBH Peradi Singaraja Ngurah Sentanu,SH menyatakan pihaknya selaku penasehat hukum masih melakukan pikir-pikir. Dimana dari pertimbangan majelis sangat adil, tapi menurut kami masih belum. Karena kami tetap berpegang kepada hasil fakta yang terungkap pada sidang saksi-saksi.

 

“Saat sidang saya dengar pertimbangannya saksi yang memberatkan, padahal antara saksi korban dan saksi yang lain bukan nyambung, tidak bersesuaian. Majelis juga pada sidang sudah mengatakan ini tidak berkesesuaian, tapi dalam pertimbangannya dibilang berkesesuaian. Ini kan ada pembentukan opini seolah-olah kedua-duanya terbukti.” ucapnya rada kecewa.

 

”Padahal jelas ada pertimbangan yang mengatakan itu bersesuaian,” imbuh Ngurah Sentanu.

 

Ditegaskan pihaknya tentu ingin melakukan banding, karena upaya itu diatur di dalam hukum baik jaksa maupun pihaknya selaku penasehat hukum.

 

“Kami memang dalam hal ini tidak puas juga, dan pihak jaksa pasti ada upaya hukum kasasi. Kami akan mengikuti upaya ini yang diberikan undang-undang akan tempuh banding,” tandas Ngurah Sentanu.

 

Dalam perkara Kadek Angga Satya Pardidinata,SH yang merupakan advokat muda anggota DPC Peradi Singaraja, dari awal kasusnya sebelum dilakukan penahanan telah dilakukan berbagai upaya oleh Ketua Peradi Singaraja yakni Kadek Doni Riana,SH,MH hinggga terbentuknya tim pendampingan. Artinya dalam perkara ini, dirinya tidak tinggal diam.

 

“Saya selaku Ketua DPC Peradi Singaraja sudah melihat persidangan yang tentunya kini sudah berakhir atas vonisnya majelis hakim dengan vonis 6 bulan penjara terhadap rekan kita angga. Jadi dari tim yang kita rujuk sebagai tim pendampingan rekan angga, sudah bekerja dan berusaha secara maksimal untuk membuktikan di persidangan. Sehingga ada fakta-fakta persidangan yang bisa terungkap di persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (1/9/2023).

 

Kadek Doni yang akrab disapa KDR ini juga mengatakan pembelaan tim pendampingan rekan Angga ini menilai, seyogyanya Angga itu lepas daripada jeratan hukum terkait dengan pemasangan pasal 170 yang di dakwakan jaksa penuntut umum. Namun disini, tergantung daripada rekan Angga dan saudaranya Komang Redho terkait dengan upaya hukum yang akan dilaksanakan.

 

“Pada dasarnya DPC Peradi Singaraja siap untuk membantu dalam menangani perkara rekan Angga ini. Apakah mau diterima vonisnya atau keputusannya, ataupun melakukan langkah hukum banding. Dalam hal ini yaitu terserah kembali kepada rekan Angga, karena kita di tim punya juga pandangan- pandangan hukum terkait hal tersebut. Jadi pada intinya yaaaa kita kembalikan lagi kepada rekan Angga,” tutupnya.

 

Sedangkan dari ayah terdakwa yakni Jro Supardi mengaku mengapresiasi kepada majelis hakim terhadap putusan tersebut. Namun dirinya tetap merasa keberatan,  lantaran saksi yang dihadirkan oleh kirban juga merupakan pelaku dalam perkara ini. 

 

"Saya menduga ada oknum jaksa yang bermain dibalik ini. Namun saya berserah kepada keadilan Tuhan, dan akan ada hukum karnanya," ucapnya lesu.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER