Korban Dan Pelaku Kekerasan Disertai Pengancaman Di Temukus Sepakat Damai Dengan Catatan

  • 31 Agustus 2023
  • 15:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1397 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com- Dewa Ketut Budiarsa (48) beralamat Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya korban pengancaman yakni Dewa Putu Subiksa (36) beralamat sama dengan pelaku, telah melakukan pencabutan laporan pengaduan ke Mapolres Buleleng pada Rabu, (30/8/2023).

 

Namun sebelum dilakukan pencabutan laporan pengaduan ini, terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi di Kantor Desa Temukus, hingga melahirkan perjanjian perdamaian pada Senin, (28/8/2023) antara pelaku Dewa Ketut Budiarsa dengan korban Dewa Putu Subiksa. Dalam perjanjian perdamaian ini, mengetahuinya Perbekel Desa Temukus Drs Made Karuna disaksikan Ketut Sulangjana dan Dewa Putu Swastika.

Disamping itu pula, antara pelaku dan korban merupakan satu sanggah dadia. 

 

Lantas seperti apa kronologis pelaporan pengaduan hingga berakhir dengan pencabutan laporan pengaduan? 

 

Dikonfirmasi penasehat hukum korban yakni Gede Harja Astawa, SH menerangkan bahwa kasusnya berawal dari laporan kliennya Dewa Putu Subiksa tertanggal 21 Agustus 2023 lalu, dalam hal ini kliennya atas nama Dewa Subiksa itu telah melaporkan pelaku pengancaman atas nama Dewa Budiarsa dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 335, dimana perbuatan menyebabkan perasaan tidak enak yang dilakukan dengan cara kekerasan, pengancaman dan membawa senjata tajam (Sajam).

 

"Atas sikap tegas dari Kapolres Buleleng dalam hal ini Kasat Reskrim, yangmana usai setelah kita laporkan, langsung diamankan dan sampai saat ini pelaku masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng. Karena perbuatan pelaku ini, sangat meresahkan dan mengancam keselamatan keluarga klien kami." ujarnya. 

 

Ternyata langkah tegas dari Kasat Reskrim yang menahan pelaku, menyebabkan pelaku yang selama ini merasa kebal hukum, merasa hebat tidak tersentuh oleh hukum menjadi sadar dan terus menangis serta meminta maaf kepada korban Dewa Subiksa, lanjut berjanji tidak lagi melakukan perbuatan pidana. Baik terhadap korban Dewa Subiksa maupun warga disekitarnya atau orang lain.

 

"Sipelaku beberapa kali datang ke klien kami atau ke kami, baik keluarganya, istrinya maupun teman-temannya. Sehingga membuat klien kami menjadi memaafkan atas perbuatannya itu dengan syarat pelaku benar-benar insyaf, benar benar menyadari kesalahannya," beber advokat Gede Harja Astawa yang juga

Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng ini. 

 

Lebih lanjut diungkapkan beberapa kali pertemuan yang dilakukan istri pelaku, karena pelaku masih dibalik jeruji dengan pihak keluarga korban. 

 

"Antara pelaku dengan korban ini masih ada hubungan satu sanggah dadia, masih ada hubungan kekeluargaan. Sehingga ini menjadi pertimbangan dari warga maupun dari kelurga." ungkapnya. 

 

"Dari korban meminta pelaku untuk minta maafnya yang sungguh-sungguh. Atas kesanggupan pelaku itu, maka pada tanggal, 28 Agustus 2023 diadakan pertemuan di ruang kerja Kepala Desa Temukus disaksikan langsung oleh Kepala Desa Temukus yaitu Made Karuna. Made Karuna berpesan agar benar benar ini menjadi pelajaran bagi pelaku, serta tidak mengulanginya lagi. Usai memberikan pesan, selanjutnya dibuatkan perdamaian secara tertulis." jelas Harja Astawa. 

 

Kemudian setelah perdamaian, kedua belah pihak bertemu lagi di Polres Buleleng yang kemudian ditindak lanjuti dengan pencabutan laporan.

 

"Semoga langkah tegas dari Kasat Reskrim ini, benar-benar membawa dampak positif bagi pelaku untuk insaf dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan pidana, baik kepada klien kami maupun kepada orang lain." harap Gede Harja Astawa.

 

"Dan untuk selanjutnya, kami persilahkan Kasat Reskrim mengambil langkah-langkah, bagaimana menjembatani perdamaian ini. Apakah dengan Restorasi Justice (RJ) atau bagaimana? Hal itu semua, ranahnya." imbuhnya. 

 

Harja Astawa sangat mengapresiasi langkah Kasat Reskrim, karena baginya pidana itu adalah untuk mendidik masyarakat yang tidak baik menjadi baik. Ia menyebut tujuan hukum itu adalah kepastian hukum, keadilan

dan kemanfaatan hukum.

 

"Semoga ini bermanfaat, sehingga bisa menjadikan pelajaran bagi kita semua. Karena saya disamping menjadi lawyer dan juga sebagai Ketua Partai Gerindra Buleleng tetap berusaha untuk menindaklanjuti intrupsi daripada Prabowo Subianto. Untuk bagaimana bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan hukum, kedamaian, keharmonisan lingkungan. Itulah pesan Prabowo Subianto yang bisa saya ejawantahkan sebagai profesi." pungkas adv Gede Harja Astawa.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER