Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

  • 31 Agustus 2023
  • 15:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1440 Pengunjung
Pelaku penggelapan motor Sumber foto : Polsek Mengwi

Badung, suaradewata.com - Jajaran Polsek Mengwi Polres Badung berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Mengwi. Pelaku atas nama I Putu Ryan Yudistira (24) asal Desa Sading Kecamatan Mengwi kini mendekap di Polsek Mengwi.

 

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik korban I Gede Nyoman Subandi (26) asal Desa Gulingan Mengwi pada hari Kamis, (24/08/2023). Pelaku Ryan Yudistira berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di jalan jayagiri Selasa, (29/08/2023). 

 

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Banjar Badung Desa Gulingan Kecamatan Mengwi, kami langsung mencari keberadaan pelaku. Kemudian pada Selasa kemarin pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di jalan jayagiri, selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Ketut Adnyana.

 

Dari hasil interogasi, pelaku Ryan Yudistira mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA milik I Nyoman Gede Subandi pada hari Kamis, (24/08/2023), sekira pukul 20.00 wita. Setelah pelaku meminjam sepeda motor Vario techno tersebut, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut ke wilayah blumbungan untuk digadaikan seharga 3 juta rupiah. Dan uang hasil penggadaian dipergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

 

"Jadi modus pelaku adalah meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan kemudian digadaikan oleh pelaku. Kini pelaku kami amankan di Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER