Setubuhi Bocah SD, Pria asal Buleleng Ini Dibekuk Polisi

  • 28 Agustus 2023
  • 20:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2098 Pengunjung
Rilis kasus pencabulan di Polres Tabanan, pelaku nomor dua kanan. AYU TRISNA

Tabanan, suaradewata.com - LAS, 12, diancam untuk mau menuruti nafsu bejat GP, 19, yang ternyata masih ada hubungan saudara dengan sang ibu. Hal itulah yang selanjutnya membuat GP dengan leluasa menyetubuhi korban.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan, kali ini korbannya LAS,12, bocah kelas IV SD. LAS diduga disetubuhi oleh buruh yang bekerja ditempat usaha milik orang tua korban dan masih berkerabat dengan ayah korban.

Aksi persetubuhan terhadap korban LAS,12, ini dilakukan oleh pelaku GP,19, yang berstatus duda di kamar mandi rumah kontrakan milik orang tua korban. Hal ini karena pelaku memang tinggal dan bekerja bersama dengan orang tua korban. 

Dari informasi yang dihimpun koran ini, aksi bejat pelaku terungkap ketika ibu korban, NPD, 32, memergoki pelaku hendak menarik korban ketika korban keluar dari kamar mandi pada Kamis (24/8/2023) lalu pukul 21.00 Wita. 

 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan bahwa sebelum memergoki kejadian ini, ibu korban sempat melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang gelisah dan tidak terlihat di di depan warung miliknya, yang merupakan tempat biasanya pelaku nongkrong untuk mencari wifi gratis.

Karena pelaku tidak terlihat di depan warung ini, maka ibu korban berinisiatif mencarinya ke belakang rumah. Hingga akhirnya melihat pelaku akan bersembunyi di dekat kamar mandi dan tiba menarik korban yang hendak keluar kamar mandi. 

Melihat kejadian itu, ibu Korban langsung melabrak pelaku dan korban. Ketika dilabrak ini, pelaku yang berasal dari Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng ini, sempat mengancam korban akan berhenti bekerja dan tidak akan mengembalikan uang yang dipinjam dari ibu korban. 

Pelaku pun kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan, meski sempat kabur setelah dilabrak ibu korban.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, menyebutkan jika sebelum kejadian dilabrak oleh ibu korban, antara korban dan pelaku memang sudah pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. 

"Namun ketika kejadian diketahui oleh ibu korban, pelaku mengancam korban dan pergi meninggalkan rumah tersebut," jelasnya.

Sampai saat ini, pemeriksaan baik terhadap korban dan pelaku masih dilakukan oleh Polres Tabanan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial sebagai upaya penanganan trauma yang dialami oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. ayu/yok

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER