Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak, Oknum Security Ini Ditetapkan Tersangka 

  • 25 Agustus 2023
  • 18:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1517 Pengunjung
Oknum Security Ditetapkan Tersangka. foto : angga

Badung, suaradewata.com - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Badung. Kasus dugaan perbuatan cabul ini dilakukan oleh oknum Security berinisial WDY (43) asal Karangasem saat melakukan pijat terhadap korban daerah Canggu Permai Kuta Utara.

Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan kasus perbuatan cabul ini terjadi pada hari Kamis, (27/07/2023), sekira pukul 00.30 wita di TKP Banjar Canggu Permai Desa Tibubeneng Kuta Utara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Jo pasal 76E Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf c  UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

"Adapun korban berinisial KDCPW umur 17 tahun 9 bulan. Sedangkan tersangka pekerjaannya security," kata Kompol Diah Kurniawandari.

Wakapolres menjelaskan, adapun modus tersangka adalah memijat korban kemudian saat korban ketiduran tersangka menjilati dan menghisap kemaluan korban dan selanjutnya meremas kedua payudara korban. "Pas kejadian hanya sekali," jelasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER