Dewan Dan Bupati Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Bangli 2023 

  • 23 Agustus 2023
  • 16:40 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1442 Pengunjung
Suasana sidang paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Bangli tahun 2023. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah rangkaian pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023 disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 yang dilakukan langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama pimpinan DPRD Bangli saat sidang paripurna DPRD Bangli, Rabu (23/8/2023).

 

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles. Dalam pidato pengantar pimpinan Dewan yang dibacakan Ketua DPRD Ketut Suastika menyatakan dalam rangka menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. "Itu yang nantinya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023," ujar Suastika.

 

Selanjutnya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang

Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2023 terhadap PPAS yang meliputi rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Angggaran 2023. Prioritas Belanja Daerah Plapon Anggaran Sementara per-urusan dan Perangkat Daerah (PD), Plapon Anggaran sementara. Program dan Kegiatan Plapon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023.

 

Lanjut Suastika menyampaikan, bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Bangli Tahun 2023, yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli dengan DPRD Kabupaten Bangli sudah melalui rangkaian pembahasan dan

penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli juga telah melakukan Rapat Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ungkap Politisi PDIP asal desa Peninjoan, Tembuku ini. 

 

Hal itu, kata Suastika, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,

Kabupaten, dan Kota Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan KUA-PPAS Perubahan

APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat persetujuan

bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat

Paripurna DPRD Kabupaten Bangli. "Hasil dari kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bangli sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan

APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023," pungkas Suastika. ard/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER