Bunuh Pacar Karena Hamil, Remaja Ini Dihukum 12 Tahun

  • 22 Agustus 2023
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1552 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tanpa bernegoisasi dengan pihak kuasa hukum, terdakwa Kadek Juniarta (19) dihadapan Majelis Hakim PN Denpasar dengan lantang menerima putusan hukuman selama 12 tahun penjara. 

Hukuman tersebut menurut Terdakwa sudah sangat meringankan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Denpasar Ni Made Desi Mega Pratiwi,SH menuntut bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Ni MDS (16) meninggal. Untuk diketahui antara korban dan terdakwa adalah pasangan kekasih. 

Ironisnya saat itu korban dalam keadaan hamil tiga bulan. Karena takut aibnya terkuak, hingga membuat terdakwa membunuh kekasihnya di dalam rumah terdakwa usai korban meminta pertanggungjawabannya.

Majelis Hakim yang diketuai Gde Putera Astawa, menegaskan kepada terdakwa bahwa putusan yang diberikan mengingat terdakwa masih usia remaja dan berharap selepas dari penjara bisa merubah sikap untuk masa depannya.

"Mengadili terdakwa secara sah meyakinkan bersalah sebagai dalam amar dakwaan pertama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun," ketuk palu hakim Astawa.

Seperti diketahu dari dakwaan JPU, peristiwa tragis ini terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira Pukul 14.30 Wita di rumah terdakwa di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Denpasar. Korban mendatangi rumah pacarnya itu untuk minta pertanggungjawaban karena dirinya sudah dalam kondisi hamil. 

Diketahui korban dan pelaku berpacaran sejak Juni 2022 dan keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban hamil. Korban meminta pertanggungjawaban terdakwa dan minta untuk dinikahi. 

Namun terdakwa selalu menghindar setiap kali korban meminta pertanggungjawaban terdakwa tersebut. Puncaknya, pada 7 Februari 2023, korban datang ke rumah korban dan saat itu terdakwa marah dan jengkel. 

Sempat cekcok dan akhirnya korban hendak pulang namun dari belakang korban ditarik dengan jeratan leher menggunakan selendang. Terdakwa kemudian mencekik leher korban dan dua jempol pelaku menekan tenggorokan korban hingga lemas tak sadarkan diri. 

Terdakwa menidurkan korban dan kembali terdakwa melilitkan selendang dan menjerat leher korban. Setelah tak berdaya, korban diseret ke gudang yang berada di sebelah timur rumah terdakwa dan korban meninggal. 

Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana tertuang Pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang. Selain itu juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Di luar sidang, pihak keluarga korban mendengar putusan hakim mengaku tidak puas. Bahkan nampak ibu dan beberapa kerabat korban menangis. 

"Anak saya meninggal sangat tragis. Tidak satupun terucap dari pembunuhnya untuk meminta maaf. Tentu kami sangat tidak puas atas putusan ini," ungkap orang tua korban yang berharap pihak JPU bisa melakukan upaya hukum banding.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER