Tunjukkan Paspor Palsu, Pria Mesir Ini Dituntut 6 Bulan

  • 22 Agustus 2023
  • 20:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1435 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pria 38 tahun bernmaa Mohamed Salahhussein Salim, Warganegara Elmahala, Gharbia Mesir dituntut bersalah membawa atau menunjukkan identitas diri kewarganegaraan berupa Paspor palsu.

Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (22/08) dihadapan pimpinan sidang Hakim Agus Ahyudi, pihak JPU Jaksa Agung Satriadi Putra,SH menuntutnya selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan,” terang Jaksa.

Berawal pada tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa saat itu yang datang sendiri dan langsung menuju konter dan ditnagani pemeriksaan oleh petugas keimigrasian. Petugas langsung memeriksa halaman Biometrik paspor tersebut.

Saksi Petugas bernama Siti Nur  menemukan kejanggalan pada halaman biometrik yang terlihat lebih pucat dari paspor Amerika Serikat pada umumnya. Sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki paspor lain, tapi terdakwa menjawab tidak mempunyai paspor lain.
Kemudian petugas langsung mengarahkan terdakwa ke Ruangan Supervisor untuk diperiksa lebih lanjut oleh Supervisornya. Untuk kemudian dilakukan penundaan keberangkatan terdakwa.

"Bahwa paspor yang dibawa terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik yang ada di tempat pemeriksaan imigrasi dan diyakini bahwa paspor yang digunakan terdakwa tersebut palsu," tulis dalam dakwaan.

Kemudian oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, terdakwa dilakukan pemeriksaan. Dimana Paspor kebangsaan Amerika Serikat dengan nomor paspor 506054715 beserta detil data atas nama terdakwa, diketahui bahwa paspornya terbit pada tanggal 21 Maret 2022 dan berlaku selama 10 tahun sampai dengan 20 Maret 2032, kondisinya fisiknya diplasukan.

Bahwa terdakwa menerangkan bahwa ia tidak memiliki tujuan untuk memasuki wilayah Indonesia. Ia masuk wilayah Indonesia karena memiliki tiket penerbangan dengan rute penerbangan Kuala Lumpur Malaysia-Singapura- Denpasar Bali, Indonesia - Sidney Australia dengan kode booking yang berbeda dan mengharuskan ia untuk transit di Denpasar Bali, Indonesia selama kurang lebih tiga jam untuk penerbangan selanjutnya ke Sydney Australia.

Bahwa terdakwa menerangkan di sekitar bulan Februari tahun 2022, terdakwa bertemu seorang laki-laki bernama Abu Firas, seorang warga negara Suriah di sebuah kedai kopi di Mesir. Di lokasi itu, dijanjikan dapat membantunya mendapatkan paspor kebangsaan Amerika Serikat untuk dapat mengunjungi Saudaranya di Sydney.

Bahwa hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan dari saksi ahli memperoleh hasil bahwa paspor yang dibawa terdakwa adalah palsu dengan ciri-ciri halaman back end cover saat disinari dengan sinar biasa terlihat.
Tidak terdapat cetakan intaglio / cetak timbul dan Cetakan OVI tidak dapat berubah warna saat dilihat dari sudut yang berbeda karena dicetak dengan cetakan ink jet.

Halaman back end cover saat disinari dengan sinar ultra violet terlihat: Serat fiber berwarna hijau dan biru, terdapat gambar lambang negara Amerika Serikat berwarna hijau serta tulisan USA berwarna hijau dan biru.
Halaman biodata saat disinari dengan sinar biasa terlihat Cetakan Offset Printing dicetak dengan printer ink jet sehingga saat diperbesar terlihat titik  titik atau dot yang berwarna merah, biru dan kuning, lalu Cetakan OVI tidak dapat berubah warna saat dilihat dari sudut yang berbeda karena dicetak dengan cetakan ink jet.

Pada saat halaman biodata disinari dengan sinar ultra violet terlihat Serat fiber berwarna biru, fitur cetakan ultraviolet berbentuk lambang negara dan foto kedua berwarna hijau, Fitur cetakan ultraviolet berbentuk lingkaran, garis bergelombang dan tulisan USA berwarna biru.
"Saat chip dibaca dengan alat, terdapat tulisan Travel Document not detected on reader. Chip tidak terbaca dan tidak dapat memunculkan data pemegang paspor," ungkap Jaksa dalam dakwaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diatur, diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER