Dalami Dugaan Korupsi, Kejari Tabanan Geledah Kantor DAPM Swadana Harta Lestari Kediri

  • 04 April 2023
  • 21:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2294 Pengunjung
Dalami Dugaan Korupsi, Kejari Tabanan Geledah Kantor DAPM Swadana Harta Lestari Kediri. Foto IST

Tabanan, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari komplek Kantor Camat Kediri di Jl. Imam Bonjol No.1, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin (3/4/2023). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor : PRINT-150/N.1.17/Fd.2/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan penggeledahan pada Kantor DAPM Swadana Harta Lestari komplek Kantor Camat Kediri di Jl. Imam Bonjol No.1, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Senin (3/4/2023).

"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020," ujarnya Selasa (4/4/2023). 

Ditambahkannya bahwa adapun barang bukti yang diamankan Tim Penyidik yaitu sebanyak 370 dokumen diantaranya berupa Surat Keputusan Pengurus, Kwitansi-kwitansi, Buku kas, Laporan keuangan, Laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal, dan sebagainya. 

Selanjutnya, pada Selasa (4/4/2023) pada pukul 12.30 s/d 14.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : PRINT-167/N.1.17/Fd.2/04/2023 tanggal 4 April 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan lanjutan kegitaan Penyitaan aset UPK pada Kantor DAPM Swadana Harta Lestari komplek Kantor Camat Kediri di Jl. Imam Bonjol No.1, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020.

"Adapun aset yang disita oleh Tim Kejaksaan Negeri Tabanan yaitu 5 unit sepeda motor dan CPU beserta kelengkapannya, " imbuhnya. 

Dan seluruh barang bukti tersebut disita dari IGANPT selaku Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatam Kediri dan disaksikan oleh perwakilan pejabat di Lingkungan Camat Kediri. "Untuk tindakan selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap selanjutnya, " tandasnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER