Larangan Jual-Beli Pakaian Bekas Impor, Pasar Kodok Tutup

  • 19 Maret 2023
  • 18:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3241 Pengunjung
Suasana Pasar Kodok yang sepi karena para pedagangnya tutup, Minggu (19/3/2023). Foto Ayu Trisna

Tabanan, suaradewata.com – Belakangan ini Pemerintah Pusat mengeluarkan statemen yang melarang para pedagang untuk memperjual-belikan pakaian bekas impor. Sayangnya praktek yang akrab disebut Thrifting ini merupakan salah satu hobi masyarakat. Selain mendapatkan harga yang murah, banyak pakaian bekas impor yang kondisinya masih layak dan bermerk.

Di Tabanan sendiri, ada Pasak Kodok (Pasar OB) yang dikenal dengan surganya Thrifting. Tak hanya pakaian, tas, sepatu, topi, dan karpet bekas layak pakai juga dapat dengan mudah ditemukan di pasar yang ada di tengah Kota Tabanan, Kabupaten Tabanan, tersebut. Dan keberadaan pasar ini sudah ada sejak bertahun-tahun.

Namun dengan adanya larangan tersebut, para pedagang di Pasar Kodok nampaknya agak ketar-ketir. Sebab berdasarkan pantauan di lapangan, Pasar Kodok terpantau sepi sejak Jumat (17/3/2023). Para pedagang yang biasanya sudah mulai membuka lapak sejak pukul 09.00 WITA tak nampak menghiasi lapak mereka.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda) Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani yang dikonfirmasi Minggu (19/3) mengatakan bahwa Pasar Kodok sendiri pengelolaannya tidak ada dibawah Disperindag Tabanan. Sebab mereka tidak memiliki izin serta tidak menyetorkan retribusi ke daerah.

Hanya saja dengan adanya larangan dari pemerintah pusat tersebut, pihaknya sempat melakukan pengecekan yang berkoordinasi dengan Bendesa Adat Kota Tabanan. “Jadi kita minta Bendesa Adat Kota mengecek, dan laporannya memang mereka tutup. Mungkin para pedagang ini sudah merasa kalau keberadaan mereka tanpa izin, jadi secara otomatis mereka tutup,” ujarnya.

Ditambahkannya jika menurut laporan dari Bendesa Adat Kota Tabanan, keputusan para pedagang ini untuk tutup sudah sesuai kesepakatan para pedagang yang ada di Pasar Kodok itu. “Mereka mungkin punya perkumpulannya dan mereka memutuskan untuk tutup,” imbuhnya.

Dan jika penertiban praktik jual-beli pakaian bekas impor ini memang instruksi Presiden, sudah barang tentu Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti, salah satunya dengan sesegera mungkin melakukan sidak. “Sehingga saya rasa Bupati pasti akan menginstruksikan untuk menindaklanjuti, jadi sesegera mungkin akan kita lakukan sidak ke lapangan. Tapi memang untuk di Pasar OB ini duluan mereka yang ambil langkah tutup,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pengunjung Pasar Kodok, Putri Pratiwi, mengaku kaget karena tidak ada satu pun lapak di Pasar Kodok yang buka. Padahal ia hendak membeli pakaian. "Kaget karena Pasar Kodoknya sepi," ujarnya. ayu/yok


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER