Korupsi Dana LPD Ungasan Hingga Rp.80,4 Juta, Dihukum 7 Tahun

  • 19 Januari 2023
  • 21:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1462 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, menjatuhkan hukuman 7 tahun terhadap Terdakwa inisial NS dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan.

Oleh hakim terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ketuk palu hakim, Kamis (19/01).

Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti yang berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp 80.400.000,00 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Penuntut umum Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H dari Kejari Badung, bersamaan dengan sikap dari tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim di persidangan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER