Kejari Badung Terima Tersangka Tahap II Kasus Pembunuhan

  • 29 Desember 2022
  • 17:15 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1515 Pengunjung
Tahap II Tersangka Pembunuhan dan Pencurian. foto : Tim Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dari Kepolisian Daerah Bali, Rabu, (28/12/2022). Tahap II ini dengan 2 tersangka yakni Nova Sandi Prasetya dan Rahman.

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Tersangka tersebut atas nama Mova Sandi Prasetya dan Rahman dari Kepolisian Daerah Bali yang diterima oleh Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali dan I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

"Hari ini kami menerima tahap II tersangka pembunuhan dan pencurian dari Kepolisian Daerah Bali," kata Imran Yusuf.

Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan  ini terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WITA di Dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Banjar Sumbersari Desa Melaya Kecamatan Melaya Jembrana yang diduga dilakukan oleh tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman dengan korban atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari. Tersangka Nova Sandi Prasetya dan Rahman melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal untuk mengajak korban untuk check in di hotel. Kemudian memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para tersangka bisa mengambil barang-barang korban. 

Namun rencana tersebut tidak berhasil, karena tersangka Rahman tidak ingin usahanya sia-sia, pada saat perjalanan di dalam mobil tersangka Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri tersangka Rahman mencekik leher korban. Karena pada saat itu korban berontak dan menjerit, tersangka Rahman kemudian mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang milik tersangka Rahman sambil menahan kepala korban dengan lutut kaki kanan tersangka Rahman hingga korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia. 

Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan Jalan Denpasar sampai Gilimanuk Banjar Sumbersari Desa Melaya Kecamatan Melaya Jembrana dan barang milik korban berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi kemudian dijual oleh para tersangka. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi untuk masing-masing tersangka, akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan nyawa dan kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara, Handphone, Perhiasan dengan kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000,-.

"Perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsidiair 339 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP," terangnya.

Dengan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER