Jenguk Tersangka Pencabutan Penjor, Berikan Pesan Moral

  • 12 Desember 2022
  • 22:30 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1599 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Bupati Gianyar, I Made Mahayastra menjenguk dan memberikan dorongan moril kepada tersangka pencabutan Penjor Desa Taro Kelod, Senin (12/12) di tahanan Polres Gianyar.  Tujuh tersangka merupakan Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar berinisial IKSB, IWW, IMW, IKW, IKG, IMAN dan IKSR yang telah menjalani masa tahanan dan dititipkan di ruang tahanan Polres Gianyar sejak dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Rabu (7/12) lalu. 

Bupati Mahayastra mengungkapkan bahwa kebenaran yang tertinggi adalah kebenaran yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat, sehingga tidak ada nilainya yang lebih tinggi daripada kedamaian.

“Saya kesini untuk mengunjungi para prajuru. Saya juga mengirim utusan kepada Pak Warka yang melaporkan untuk bagaimana mencari kebenaran yang setinggi-tingginya. Kebenaran  yang bisa dinikmati oleh anak cucu kita, jangan sampai kejadian sekarang ini berlanjut sampai anak cucu kita dan  tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati Mahayastra berkomitmen untuk menuntaskan sampai ke akar-akarnya. Sehingga perdamaian bisa terwujud terlebih hidup dalam satu banjar atau satu wilayah. 

Bupati Mahayastra juga berpesan kepada para tersangka untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran hidup bernegara. “Ini untuk pelajaran, apapun keyakinan kita, kebenaran kita, kita harus menghormati hukum positif karena yang dipakai untuk menegak kita adalah hukum yang positif. Walaupun kita benar, selesaikanlah dengan baik-baik,” pesannya.

“Kepada dua belah pihak saya sampaikan jadikanlah ini sebagai pelajaran untuk ke depan, jangan memulai hal-hal yang melanggar hukum walaupun maksudnya benar, tujuannya benar, keyakinan benar, tapi tidak boleh kebenaran itu dilakukan dengan melanggar,” lanjutnya.

Bupati Mahayastra juga berpesan kepada seluruh masyarakat, dengan adanya restorasi justice agar masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian.

“Kalau ada permasalahan selesaikanlah dengan damai karena kita ada Restorative Justice, ini bisa konsultasikan. Sehingga semua merasa menang, kalau masih satu pihak merasa menang itu adalah kemenangan yang semu,” harapnya.

Diketahui, pengacara tersangka juga telah mengajukan penangguhan penahanan mengingat tersangka merupakan prajuru adat dan akan dilaksanakan berbagai kegiatan keagamaan di Desa Taro Kelod terlebih hari raya Galungan sudah dekat.

Sementara itu, informasi yang diterima, Kejaksaan Negeri Gianyar sudah melimpahkan kasus ketujuh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar hari ini juga untuk mempercepat proses persidangan dan menunggu penetapan jadwal sidang. Rencananya, tersangka akan dipindahkan ke Rutan Gianyar, namun apakah akan dilakukan penahanan atau tidak akan menjadi kewenangan hakim, sebut sumber di Kejari Gianyar. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER