Secara Aturan Jalur Hijau Tidak Boleh Dibangun

  • 01 November 2022
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5170 Pengunjung
Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. foto : Istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan kawasan jalur hijau secara aturan tidak boleh ada bangunan. Pasalnya, jika zonanya masih ditetapkan jalur hijau biasanya tidak boleh ada kegiatan berupa bangunan. 

"Yang pasti secara ketentuan perizinan belum terpenuhi karena zonanya belum diubah statusnya. Kalaupun ada bangunan villa yang ada disana tentu bisa dikatakan belum berizin karena belum memenuhi semua ketentuan perizinannya," sebut Nyoman Rai Dharmadi, Selasa, (01/11/2022). 

Mengenai adanya kebijakan yang akan diberikan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta kepada masyarakat Badung untuk berusaha pada jalur hijau. Kata Rai Dharmadi, itu sepenuhnya memang menjadi kewenangan Kabupaten terkait pemanfaatan jalur hijau. Meskipun ada bangunan atau kegiatan usaha, itu sifatnya hanya sementara dan terbatas.

"Kalau ditanya legal bangunan atau tempat usahanya itu pasti tidak bisa dipenuhi. Dan saya yakin perubahan tata ruang sudah dilakukan oleh Badung. Sehingga kabupaten Badung sendiri memberikan mengijinkan untuk berkegiatan usaha, jadi masih berproses mungkin perubahan tata ruangnya. Ya itu Kabupaten yang mempunyai kewenangannya," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk kawasan jalur hijau sebenarnya secara ketentuan tidak boleh dibangun. Jika pun membuat kegiatan usaha oleh masyarakat tentu harus mendapatkan rekomendasi khusus dari Bupati sebagai kepala daerah, meskipun sifatnya knock down tidak permanen. 

"Tetapi kalau Kabupaten sendiri memberikan mentoleransi adanya kegiatan usaha berupa bangunan permanen tentu dengan segala pertimbangan mungkin ijin khusus atau ijin sementara itu kan Kabupaten ranahnya itu bukan kewenangan kami," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebutkan usaha masyarakat Badung pada kawasan Subzona pertanian tanaman pangan/jalur hijau bisa dibangun usaha dibawah 5 miliar. Hal ini berdasarkan undang-undang cipta kerja yang berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Berkenaan dengan proses yang dilakukan oleh masyarakat siapapun itu yang 5 milyar ke bawah itu bisa melakukan. Pertanyaan sederhana, di jalur hijau boleh ndak Pak Giri, Boleh, yang penting ini dilakukan oleh masyarakat pemilik ini, saya kira itu," ungkap Nyoman Giri Prasta, Senin, (23/10/2022). 

Mengenai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada usaha di jalur hijau, Bupati Giri Prasta akan melihat regulasinya, sehingga tidak melanggar tatanan regulasi yang dikeluarkan. "Ndak boleh donk saya harus membantu masyarakat saya dengan undang undang cipta kerja deh lihat berkenan dengan jalur hijau," ujarnya.

Saat ditanya, bagaimana dengan kepemilikan orang luar Bali pada jalur hijau? Giri Prasta pun menjawab secara administrasi akan dihitung. Pasalnya, setiap permasalahan tidak bisa diselesaikan sendiri, namun setiap masalah ada solusinya. "Nanti administrasi kita hitung dulu. Saya ndak mau berandai andai apa persoalannya yuk kita duduk bersama," jawab Giri Prasta.

Giri Prasta menambahkan, untuk ijin PBG terhadap kepemilikan bukan orang Bali pada kawasan jalur hijau akan dikaji. "Tergantung siapa atas nama itu, siapa atas nama ini. Biarkan nanti team kami untuk melaksanakan kajiannya teknis kita akan bergerak baru nanti akan saya ambil keputusan," pungkasnya.

Ditanya kembali, apakah ijin PBG pada jalur hijau siap dikeluarkan untuk masyarakat Badung sendiri? Giri Prasta pun menjawab, bukan berbicara siap dan tidak, bahwa pihaknya harus melihat terlebih dahulu kondisi dilapangkan. "Intinya saya tidak akan mau melanggar hukum. Cara kita hidup kita akan menjadi aman dan nyaman ya peraturan hukum ini jangan dilanggar saya kira itu," jawabnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER