Pelanggaran di Jalur Hijau Karena Keadaan, Kembali Kepada Kebijakan Bupati

  • 01 November 2022
  • 16:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1798 Pengunjung
Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara. foto : Angga

Badung, suaradewata.com - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Lanang Umbara menyebutkan pelanggaran pada kawasan jalur hijau karena keadaan masyarakat sendiri, itu kembali kepada kebijakan Bupati Badung. Pasalnya, kebijakan yang diberikan oleh Bupati Badung berdasarkan undang-undang cipta kerja.

"Terkait dengan kebijakan itu kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Bupati apalagi beliau sudah berstatemen karena ada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini undang undang cipta kerja," sebut Gusti Lanang Umbara kepada media suaradewata.com, Senin, (31/10/2022). 

Pelanggaran yang terjadi di lapangkan musti di cek terlebih dahulu. Apakah melanggar karena keadaan masyarakat Kabupaten Badung sendiri dengan alasan tidak punya lahan. Atau ada unsur kesengajaan dan tanpa mengikuti proses di Pemerintahan Kabupaten Badung, sehingga pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan.

"Terkait apa yang terjadi di Lapangan tentunya kita di DPRD Kabupaten Badung tetap melakukan pengawasan. Saya sih sama dengan Pak Bupati, kalau itu masyarakat kita sendiri ya karena keadaan mereka sudah tidak punya lahan di tempat lain entah itu dipakai untuk tempat tinggal, entah itu dipakai untuk berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ya kita angkat tangan kita berikan kebijakan".

"Tentunya kebijakan itu tetep mereka harus mengikuti proses yang ada di Kabupaten Badung, tentunya masalah kebijakan kembali  lagi kita serahkan sepenuhnya kepada Bapak Bupati," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER