Alih Fungsi Lahan di Jalan Pantai Lima, ini Kata Giri Prasta

  • 24 Oktober 2022
  • 21:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2004 Pengunjung
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta usai mengikuti rapat paripurna, Senin, (24/10/2022). foto : Istimewa

Badung, suaradewata.com - Terkait alih fungsi lahan pada subzona pertanian tanaman pangan di kawasan Jalan Pantai Lima Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta akhirnya angkat bicara. Bupati Badung menyebutkan bahwa dirinya akan melakukan pengecekan di lapangan. Pasalnya, untuk lahan pertanian berkelanjutan akan ada Land Consolidation (LC) atau ada beberapa perubahan peruntukan secara ekonomis. 

"Nanti dulu, saya harus detail melihat dulu ke lapangan. Perubahan peruntukan itu apalagi diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah. Jangan salah juga dengan undang undang cipta kerja, maaf ya, jalur hijau miliknya pribadi dia bisa membangun di tempat itu dengan usaha di bawah 5 milyar Lho," ungkap Giri Prasta. 

Dengan kemudahan-kemudahan investasi yang luar biasa tersebut, kata Giri Prasta, tidak akan pernah berpikir negatif kepada warga masyarakat, namun tetap berpikir positif. "Dan bagaimana saya bisa memberikan sebuah tata kelola yang baik sehingga masyarakat kami khususnya di Badung ini merasa dia tinggal di Badung. Ada sentuhan hukum yang kita berikan kita lindungi dengan regulasi kan," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai alih fungsi lahan masyarakat untuk dijadikan villa karena itu adalah menjanjikan. Dan karena gerakan pariwisata itu luar biasa, apalagi di masa pandemi covid-19 pun banyak yang investasi. "Nah secara ekonomi, sehingga kami kan ingin memberikan sebuah garanti masyarakat Badung ini harus menjadi tuan donk di rumahnya sendiri," jelasnya.

Saat ditanya, apakah pada jalur subzona pertanian tanaman pangan bisa dikeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Giri Prasta pun menjawab akan diputuskan melalui tim teknis. "Keluar dan tidaknya nanti saya ada keputusan dari tim teknis," jawabnya.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202210120003/diduga-tak-miliki-imb-3-pemilik-proyek-bangunan-diberi-sp-1.html

Diberitakan sebelumnya, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menyebutkan kawasan sepanjang jalan Pantai Lima Desa Pererenan Kecamatan Mengwi terdapat subzona pertanian tanaman pangan. Kawasan subzona pertanian tanaman pangan hanya boleh untuk pemanfaatan Agro Wisata dan tidak boleh di bangun bangunan yang lainnya. 

"Dari arah jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima, sepanjang kurang lebih 1,9 KM merupakan subzona pertanian tanaman pangan sesuai Perbup 34 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Mengwi tahun 2022 sampai tahun 2042," ungkap Larasati Adnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (12/10/2022). 

Larasati menerangkan, bahwa sepanjang kurang lebih 1,9 KM dari jalan utama Canggu Tanah Lot ke arah Pantai Lima tidak boleh dibangun rumah tinggal, villa, restoran, beach club, bar maupun kedai coffee. Sehingga pembangunan selain agro wisata pada kawasan subzona pertanian tanaman pangan tidak akan mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).

Namun, jika sudah ada bangunan di kawasan subzona pertanian tanaman pangan, maka sudah tidak sesuai dengan tata ruang yang artinya harus ada pengenaan sanksi. Dalam Permen 21 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. Disana jelas diatur di pasal 135 bentuk-bentuk pelanggaran tata ruang kemudian apa yang harus diberikan sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tata ruang tersebut.

"Ya tentunya kalau tidak sesuai dengan tata ruang artinya harus ada pengenaan sanksi," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER