Layanan Bea dan Cukai Telah Hadir di MPP Kabupaten Badung 

  • 21 September 2022
  • 20:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1672 Pengunjung
Keterangan foto : Peresmian pembukaan layanan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar / Sumber foto : Kadis DPMPTSP Kabupaten Badung

Badung, suaradewata.com - Badung diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan meresmikan pembukaan layanan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Bali kecuali Bandar Udara Ngurah Rai pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung. Peresmian gerai layanan Bea dan Cukai oleh Sekda, Adi Arnawa ditandai dengan pemotongan pita setelah sebelumnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Badung dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar. 

Hadir langsung pada penandatangan Nota Kesepakatan dan peresmian Gerai Layanan Bea dan Cukai pada MPP Badung, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,  Susila Brata didampingi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar,  Puguh Wiyatno dan beberapa pimpinan instansi yang menyelenggarakan layanan di MPP Badung, Selasa, (20/09/2022). 

Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan melaporkan Kantor Bea dan Cukai Denpasar merupakan instansi ke 29 yang bergabung di MPP Kabupaten Badung. "Produk layanan yang diberikan oleh Kantor Bea dan Cukai sangat mendukung terciptanya kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Badung," terang Agus.

Sementara, Kakanwil Susila Brata menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Bapak Bupati Badung, Bapak Sekda, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung dan seluruh jajaran karena telah memberi kesempatan dan memfasilitasi dibukanya layanan Bea dan Cukai pada MPP Kabupaten Badung yang sangat  nyaman. Jenis layanan  yang diselenggarakan Kantor Bea dan Cukai Denpasar pada MPP Kabupayen Badung meliputi 3 jenis layanan yaitu Informasi Bea dan Cukai,  IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) untuk penjualan  minuman berahlokohol. 

"Kolaborasi layanan Bea dan Cukai menambah lengkap jenis layanan pada MPP Kabupaten Badung sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan dalam satu tempat," ujar Susila Brata. rls/ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER