Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Sangat Mendesak

  • 25 Juli 2022
  • 12:55 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1527 Pengunjung
Ketua Pansus III, DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana. 

Tabanan, suaradewata.com - Hingga Juli 2022, jumlah penyandng disabilitas di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan tercatat sebanyak 2090 orang, dengan dominan disabilitas gangguan mental atau ODGJ sekitar 600 orang, disusul disabilitas netra dan disabilitas fisik.

Dengan jumlah tersebut, realisasi dari Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda sangatlah mendesak. Sehingga harus segera disahkan tentunya dalam pelaksanaan nantinya perlu diimbangi penyediaan anggaran pendukung yang memadai.

Demikian diungkapkan, Ketua Pansus III, DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana seusai Rapat Penyusunan laporan Pansus III membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Senin (25/7/2022). Dilanjutkannya, penyusunan Ranperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Yang kami tekankan dalam ranperda ini adalah Ranperda ini mampu memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan, jangan sampai nanti Ranperda menjadi macan ompong dalam implementasinya," jelasnya.

Selain itu, Wastana juga berharap ketika nantinya Ranperda ini disahkan menjadi Perda, hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan bisa diakomodasi. Salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja disabilitas di Tabanan bisa dilakukan sesuai dengan amanat UU no 8 tahun 2018, yakni sebanyak 2 persen dari total tenaga kerja di satu perusahaan ataupun instansi pemerintah.

Untuk saat ini, Wastana mengakui penyerapan tenaga kerja disabilitas di Kabupaten Tabanan sudah terealisasi. Namun demikian, Wastana mengakui jika secara pasti pihaknya belum mengetahui apakah semua instansi atau perusahaan di Kabupaten Tabann sudah mengakomodasi tenaga kerja disabilitas ini sesuai dengan kemampuannya.

"Kalau untuk di Dinas Sosial, kami sudah lihat ada tenaga kerja disabilitas yang diserap, namun apakah perusahaan swasta di Tabanan sudah melakukannya? Dengan adanya Ranperda ini kami harap nanti hak-hak mereka untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya bisa terakomodasi dengan baik, jika perlu nanti di Ranperda ini harus diatur sanksi jika instansi atau perusahaan di Tabanan tidak menyerap tenaga kerja ini," pungkasnya. ayu/rls


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER