Ini Deretan Kebijakan Strategis Gubernur Koster Lakukan Penguatan Desa Adat

  • 05 April 2022
  • 20:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1603 Pengunjung
Gubernur Koster saat mengajak pelaku usaha ekonomi di Bali harus respect, harmonis, sama – sama menjaga dan memuliakan keluhuran Desa Adat di Bali, pada, Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 5 April 2022 di Jayasabha, Denpasar. Foto : wira putra/istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Kita bersyukur di Bali memiliki 1.493 Desa Adat yang saat ini masih eksis keberadaannya sampai sekarang sejak Abad ke – 11. Jikalau Desa Adat sudah kuat, maka Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali akan terjaga dengan baik. Hal ini kemudian akan membuat Bali memiliki karakter serta daya tarik hingga dicintai oleh masyarakat dunia dengan berpariwisata ke Bali.

"Jadi ekonomi di Bali ini hulu-nya adalah budaya. Tanpa budaya, ekonomi tidak akan berkembang. Maka pelaku – pelaku usaha ekonomi di Bali jangan merasa sombong, merasa jagoan, mau seenaknya, dan egois, itu tidak akan bisa. Namun pelaku usaha ekonomi di Bali harus respect, harmonis, sama – sama menjaga dan memuliakan keluhuran Desa Adat di Bali,” demikian pernyataan tegas yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 5 April 2022 di Jayasabha, Denpasar.

Dalam sambutannya pada acara penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) BPD Bali dan PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar berupa 1 Unit Mobil Toyota Avanza yang akan dimanfaatkan sebagai operasional Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali, Gubernur Wayan Koster sangat mengapresiasi peran Bendesa Adat yang memiliki loyalitas, dedikasi dan bekerja dengan ketulusan.

“Itulah sebabnya Saya merasa terpanggil ketika menjadi Gubernur Bali dengan melakukan berbagai upaya penguatan kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat, yang dibuktikan dengan keluarnya kebijakan strategis berupa : 1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat; 3) Membentuk Dinas khusus yang menangani Desa Adat, yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali; 4) Memberikan dana ke masing – masing Desa Adat senilai Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali atau kalau ditotal dana tersebut mencapai Rp 447.9 Miliar dan diberikan secara langsung ke Rekening Desa Adat yang jumlahnya 1.493 Desa Adat; dan 5) Membangun Gedung Majelis Desa Adat Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali melalui CSR dari BUMN/BUMD serta Perusahaan Swasta di Bali, kecuali Gedung MDA di Kabupaten Gianyar yang pembangunannya menggunakan ABPD Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.kw/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER