Copot Dirjen Bimas Hindu, Persadha Nusantara dan Prajaniti Hindu Kecam Menag

  • 24 Desember 2021
  • 10:35 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1600 Pengunjung
kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana, Foto/istimewa

Opini,suaradewata.com - Protes terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mencopot Dirjen Pembinaan Masyarakat Hindu, Kristen, Katolik, dan Budha semakin deras. Ormas Hindu Persadha Nusantara dan Prajaniti mengecam keras pencopotan yang dinilai tak berdasar dan diskriminatif tersebut. 
“Persadha Nusantara sebagainl bagian dari umat Hindu mengecam sikap diskriminatif dan tak profesional menteri agama yang memberhentikan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto tanpa alasan jelas. Kami menolak dan mendesak agar pencopotan dibatalkan,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana, Kamis (23/12/2021). 

DPP Persadha Nusantara dan DPP Prajaniti Hindu Provinsi Bali juga mengecam pemberhentian Dirjen Bimas Kristen, Katolik, dan Budha. 

Suardana mengatakan bahwa Persadha Nusantara menilai kinerja Tri Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu sangat Baik. Ia melakukan kinerja yang positif, salah satunya pendekatan dan melaksanakan program membangun umat Hindu nusantara hingga ke pesolok.  “Kinerjanya dalam waktu singkat sangat berdampak dan dirasakan baik oleh umat. Lantas apa dasarnya Ia diberhentikan secara mendadak dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabka,” kata Suardana. 

Persadha Nusantara dan Prajaniti Hindu mendesak agar pihak terkait melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi dan perilaku yang patut diduga dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). “Terutama yang paling bertangungjawab  Menteri Agama Republik Indonesia,” Kata Ketua Prajaniti Hindu Bali Wayan Sayoga.


Sayoga mengatakan sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana diatur dalam pasal 31 Paragraf 5 UU No.05 tahun 2014, agar melaporkan hasil evaluasi, monitoring serta investigasi-nya kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 17 tahun 2020 juncto PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

KASN agar memohon kepada Presiden untuk menunda atau bahkan membatalkan secara hukum terkhusus pemberhentian Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, sampai ditemukannya bukti-bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran hukum, kode etik profesi dan kode perilaku yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

KASN agar memperhatikan aspirasi yang telah dikirimkan oleh ormas-ormas Hindu tingkat nasional yang secara tegas menolak pemberhentian Dirjen Bimas Hindu.rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER