Aspek Legalitas Aset, Tentukan Mutu Pelayanan Puskesmas

  • 11 Februari 2021
  • 07:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1564 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan untuk masyarakat dibentuk sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat dasar di masyarakat. Pelayanan kesehatan di puskesmas harus memenuhi aspek yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI. Dalam Permenkes sudah diatur segala hal yang berkaitan dengan fungsi, tugas pokok dan syarat minimal pendirian, gedung, standar SDM, dan standar peralatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas. 

“Keberhasilan pelayanan kesehatan di puskesmas atau puskesmas pembantu dapat ditentukan dari terpenuhinya semua aspek legalitas termasuk legalitas aset yang ada untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memimpin Rapat Pengelolaan Aset Tanah Bangunan Puskesmas Kabupaten Badung yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Nyoman Gunarta, Kadis PUPR IB Surya Suamba, Kadis LHK Wayan Puja, Kadis DPMPTSP Agus Aryawan, Dirut RSD Mangusada dr Ketut Japa, Camat se-Kabupaten Badung dan Kabid Aset BPKAD Nengah Nurjana bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu, (10/02/2021).

Dalam pertemuan tersebut Wabup Suiasa juga menyampaikan bahwa pendataan pengelolaan dan penguatan legalitas aset merupakan sumber daya yang penting bagi Puskesmas. Karena manajemen aset menjadi hal yang penting dalam mendukung usaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan. 

“Ini merupakan kebutuhan konstitusional, untuk itu kita Pemkab Badung berupaya menguatkan legalitas dan ijin operasional dari puskesmas yang ada di Badung. Namun mengingat kegiatan ini melibatkan lintas sektoral diantara beberapa OPD untuk itu perlu ada upaya kerja yang sinkron agar bisa berjalan secara paralel,” imbuhnya.

Lebih lanjut Suiasa menyampaikan bahwa Pemkab Badung sudah menyiapkan formulasi jangka pendek maupun jangka panjang dengan melibatkan semua pihak (sampai pada pihak ketiga) dalam mengakselerasi legalitas aset yang dimiliki oleh semua puskesmas yang ada di Kabupaten Badung. 

“Nantinya aset tersebut dapat digunakan untuk memfasilitasi pegawai atau karyawan di puskesmas dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sehingga mutu pelayanan kesehatan dapat meningkat dan kegiatan administrasi maupun kegiatan operasional lainnya dapat berjalan dengan lancar, transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER