Klaster Upacara Adat Terjadi di Buleleng, Satgas Covid-19 Buleleng Lakukan Penanganan Cepat

  • 01 Februari 2021
  • 10:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2469 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Kasus baru penularan atau penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Buleleng, sebagian ditimbulkan dari klaster upacara adat. Untuk dapat menghindari meluasnya penularan, maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng, melakukan upaya pencegahan penularan dengan cepat.

 

Menyikapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, pada Sabtu (30/1/2021) menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Suradnyana mengatakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng terus memantau pergerakan Covid-19 di seluruh wilayah Buleleng, termasuk juga klaster-klaster yang mendominasi. Salah satunya terjadi penularan pada klaster upacara adat. Untuk itu diminta, seluruh kegiatan upacara adat yang direncanakan agar ditunda sementara waktu.

"Dulu sudah pernah dilakukan, tapi kali ini dipertegas lagi. Kami harus bekerja lebih cepat. Khususnya dalam melakukan Tracing, Testing, Treatment (3T)," kata Suradnyana.

Untuk diketahui, saat ini terjadi penularan masif di dua desa yang ada di Buleleng. Desa itu yakni Desa Pegadungan di Kecamatan Sukasada dan Desa Bengkel di Kecamatan Busungbiu. Dua desa ini dilakukan langkah 3T, untuk bisa menghindari penularan virus Corona yang semakin meluas.

"Bagi saya penanganan Covid-19 ini terpenting adalah faktor kecepatan. Baik itu kecepatan tracing, hingga upaya isolasi. Saya instruksikan pihak terkait untuk melakukan tes Rapid Antigen langsung," ujar Suradnyana.

Sementara Sekda Buleleng yang juga selaku Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa menambahkan, saat ini kasus baru terjadi di Buleleng akibat klaster upacara adat. Untuk itu, dikeluarkan Surat Edaran Bupati Buleleng tentang penundaan pelaksanaan upacara adat yang sudah direncanakan.

"Nanti kalau situasi sudah mereda, itu bisa dilaksanakan namun tetap dengan prosedur protokol kesehatan. Kalau Surat Keterangan yang akan dikeluarkan Bupati itu khusus untuk upacara adat yang tidak direncanakan seperti upacara kematian (pitra yadnya)," pungkas Suyasa.rik/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER