Bawa 47 Paket Sabu, Remaja Pengangguran ini Dihukum 10 Tahun

  • 25 Januari 2021
  • 15:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1616 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Hakim Gede Astawa,SH.,MH menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa M. Santoso, terkait kepemilikan 47 paket sabu yang beratnya 9,78 gram netto.

 

Sidang yang digelar secara virtual itu, selain hukuman fisik yang diterima pemuda pengangguran ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah tanpa telah melawan hukum, menguasai dan menjadi perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI
no.35 Tahun 2009," putus hakim yang diterima oleh terdakwa.

Sebelumnya, diuraikan oleh Jaksa Ni Komang Swastini,SH bahwa terdakwa diamankan saat mengambil tempelan disebuah tanah kosong jalan Tukad Petanu, waktu dinihari, 2 September 2020.

Saat digeledah, polisi menemukan 19 paket sabu-sabu. Selanjutnya pengembangan dilakukan di kamar kos terdakwa yang tak jauh dari lokasi penangkapan dan kembali ditemukan 26 paket sabu dan juga barang bukti lainnya.

"Total ada 47 paket dengan berat 9,78 gram," sebut Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.mot/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER