Oknum Nakes Ikut Terjaring Saat Operasi Prokes di Tembuku, ini Sanksi yang Diberikan...

  • 18 Januari 2021
  • 20:15 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 1955 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Seiring masih adanya trend kenaikan Covid-19, Tim Operasi Yustisi Gabungan terus menggencarkan  pendisiplinan dan penegakkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Dalam penindakan, tim yustisi juga tidak pandang bulu. Terbukti  tim  menjaring salah seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) saat pelaksanaan operasi prokes di Kecamatan Tembuku,  Senin (18/01/2021).  Perempuan yang merupakan salah seorang tenaga medis ini, terjaring karena tidak memakai masker sehingga harus diberikan sanksi  sosial berupa menyebutkan sila-sila Pancasila.

Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana saat dikonfirmasi terpisah membenaran pihaknya menggelar operasi pendisiplinan  prokes  guna mencegah mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bangli. Dimana, dalam operasi yustisi yang melibatkan unusr TNI, Polri, Satpol PP, BPBD Kabupaten Bangli, Dinas Kesehatan/Puskesmas Tembuku dan Pecalang tersebut, berhasil menjaring 6 pelanggar, salah satunya adalah oknum tenaga kesehatan tersebut. “Para pelanggar yang terjaring, diberikan sanksi berupa sanksi fisik dan dan sosial seperti push up hingga menghafal sila-sila Pancasila,”ujarnya. 

 

(ket foto : warga yang terjaring operasi yustisi diberikan hukuman push up dan melafalkan Pancasila oleh tim gabungan operasi yustisi)

Kata dia, pelaksanaan operasi yustisi memang akan terus dilakukan. Terlebih, belakangan ini terjadi peningkatan penyebaran Covid 19 dari  klaster perumahan (keluarga). Karenanya, untuk menyadarkan warga masyarakat dalam pelaksanaan pendisiplinan perlu diadakan tindakan tegas agar timbul efek jera. “Kita tidak pandang bulu dalam melakukan tindakan.  Nakes pun  kita jarring. Semestinya mereka bisa memberikan contoh dalam penerapa prokes, tapi malah kena razia,” bebernya. Dalam hal ini, pihaknya kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan prokes. ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER