Bikin Surat Palsu Rapid Test, Pria Asal Bondowoso Siap Diadili

  • 20 Juli 2020
  • 20:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1592 Pengunjung
suaradewata

Badung,suaradewata.com - Tidak lama lagi pria asal Bondowoso bernama Aan Setiawan (35) yang nekad mencetak segempok surat rapid test palsu di Bali akan segera masuk persidangan. Itu menyusul telah dilimpahkannya tahap II tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung.

Pelimpahan tahan II dari Polres Badung itu dilaksanakan secara online, Senin (20/7). Rahmadhy Seno Lumakso, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung) sepengetahuan Kajari Badung, membenarkan pelimpahan tahap II terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat rapid test.

"Tersangka atas nama Aan Setiawan, asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat rapid test," ungkapnya.

Dijelaskannya pelimpahan tahap II yang dilakukan secara online ini berikut penyerahan barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, pihak penuntut umum punya waktu lagi 20 hari untuk melengkapi isi dakwaan dan selanjutnya biaa diajukan ke persidangan.

Soal jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk perkaea ini, Putu Juliarsana,SH dan Yuni Astuti,SH. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP. 

Terkait barang bukti yang turut dilimpahkan salah satunya berupa 1 (satu) unit kendaraan IZUZU Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya.

"Kendaraan ini yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana juga telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Badung," pungkasnya.

Dalam berkas pemeriksaan, Aan membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu tersebut dengan mencontoh dari internet dan setelah itu tersangka membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat tersangka bekerja sebelumnya. 

Selanjutnya surat hasil buatan tersangka dicetak banyak oleh tersangka dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi. 

Surat keterangan sehat dan surat jalan/pernyataan ini kemudian tersangka jual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada saat menjemput penumpang dan hendak menuju pelabuhan Gilimanuk, kendaraan tersangka yaitu kendaraan dengan nomor polisi W 7118 US diberhentikan oleh petugas pemeriksa di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan pada saat itu ditemukan dari tangan tersangka berupa 10 (sepuluh) bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang.

Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat berupa surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu. Saat itu juga tersangka langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga Pos Ketupat Covid-19 di Jalan Raya Mengwitani pada Rabu tanggal 20 Mei 2020.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER