Napi Narkotika Pecatan Polda Bali Meninggal Muntah Darah

  • 22 Mei 2020
  • 23:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2520 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Akibat alami batuk-batuk hingga muntah darah, seorang napi kasus narkotika yang merupakan mantan perwira Polisi di Polda Bali yang sudah desersi dikabarkan meninggal saat dalam perawatan di RSUP Sanglah.

Kabar meninggalnya napi ini diterima pukul 16.00 Wita, Kamis (21/5) kemarin. Kalapas Kelas II A Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc IP SH MH, membenarkan soal kabar duka yang dialami warga binaannya ini. 

"Dia meninggal karena sakit yang sudah akut. Dari Lapas diantar pagi menuju rumah sakit. Meninggalnya sore di RSUP Sanglah setelah mendapat penanganan dan akan dipindahkan ke kamar inap. Meninggal dihadapan keluarganya," jelas Yulius dalam pesan WA yang diterima, Jumat (22/5) malam.

Informasi yang diterima, napi I Wayan Sudarta terkahir sebelum terjerat kasus narkotika merupakan seorang perwira yang bertugas di Polda Bali dengan pangkat terakhir Inpsektur Satu (IPTU) Polri.

Napi kelahiran, 27 April 1962 terjerat kasus narkotika dengan masa hukuman selama 5 tahun. Putusan itu dibacakan dimuka sidang PN Denpasar oleh Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, pada Kamis (14/12/2017) lalu.

Oleh Pengadilan almrhum dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 untuk barang bukti 0,4 gram sabu. Untuk selanjutnya ia menempati Sel Blok Tirta Gangga Lapas Kelas 2A Kerobokan. 

Kabar meninggalnya napi ini berawal pada Pukul 08.00 Wita, kemarin Korban mengeluh demam, badan lemas, muka Pucat dan muntah darah. Mengetahui hal tersebut selanjutnya piket sipir membawa Korban menuju Klinik Lapas dan dilakukan pemeriksaan awal oleh Dokter jaga Klinik.

Dokter jaga saat itu dr. Wirastuti saat melakukan pemriksaan korban kembali muntah darah. Tensi diketahui saat itu kisaran 80/60. Melihat kondisi korban lemas dan pucat selanjutnya pada Pukul 09.45 Wita di evakuasi ke RSUP Sanglah dengan menggunakan fasilitas 1 Unit Ambulance Lapas Kerobokan.

"Setelah dilakukan penanganan di ruang ICU Rumah sakit Sanglah, namun selang beberapa lama pihak kami di Lapas mendapatkan informasi bahwa Korban telah meninggal dunia pada pukul 14.00 wita," terang petugas di Lapas Kerobokan.

Untuk diketahui, korban terjerat pidana setelah membawa satu paket sabu berat 0,4 gram kepada salah satu sel tahanan kasus narkoba di rutan Polda Bali. Mirisnya, saat itu almarhum yang jelang pensiun mengantarkan paket sabu dengan mengenakan seragam dinas Polri. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER