Mendesak DPR Segera Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker Demi Kepentingan Nasional

  • 03 April 2020
  • 21:55 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1805 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 diyakini akan mengakibatkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Masyarakat mendesak DPR dan Pemerintah untuk segara merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja guna mempercepat pemulihan perekonomian bangsa dan kepentingan nasional lainnya.

Kendati  Wabah Corona sedang melanda banyak wilayah di Indonesia, kinerja aparatur Pemerintah dinilai tak boleh melambat ataupun terhenti. Pasalnya, di meja DPR sudah ada draft yang siap dibahas serta diputuskan. Yakni, Omnibus Law Cipta Kerja yang memiliki urgensi yang cukup tinggi untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.

Kekacauan yang terjadi akibat pandemi ini sedikit banyak berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Carut marut keadaan kali ini cukup membuat mereka pontang-panting tak karuan. Daya beli menurun, penghasilan menipis bahkan kehilangan pekerjaan. Pengangguran mulai menumpuk, padahal sebelumnya saja pengangguran berada di angka 7 juta. Belum lagi 2 juta tenaga kerja baru setiap tahunnya. Bukankah hal ini makin memprihatinkan?

Sementara, pemerintah yang ingin turun tangan terkendala aturan. Bukankah di negara kita sudah sangat populer dengan keruwetan birokrasi dan regulasi. Tumpang tindih aturan hingga kedaluawarsanya UU. Sehingga dinilai tak mampu lagi mengakomodasi segala permasalahan kewarganegaraannya. Maka dari itu, Omnibus Law Cipta Kerja hadir sebagai terobosan untuk mengatasi panjangya prosedur aturan yang Indonesia miliki.

RUU sapu jagat yang tak hanya mencakup satu sektor saja secara mandiri. Namun, lebih pada merangkap fungsi sebagai undang-undang yang berkelanjutan. Artinya, jika di satu sektor meningkat, maka potensi peningkatan di sektor lainnya juga akan terlihat. Implikasinya ialah, RUU ini mampu memboyong Indonesia segera move on dari sejumlah peraturan yang prematur.

Sebelumnya, DPR memastikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan tetap berlanjut, kendati kini Virus Corona tengah mewabah. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) Achmad Baidowi menyatakan, jika pandemi virus corona yang saat ini terjadi di dalam negeri bukanlah alasan bagi DPR untuk tidak melaksanakan fungsi legislasinya dalam menyelesaikan Prolegnas Prioritas 2020 ini.

Pihaknya menuturkan, surat presiden (surpres) dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR. Selain itu, Rapat Bamus akan menjadwalkan pengesahan terkait pembahasan RUU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.

Awi menyatakan jika publik tidak perlu cemas berkenaan dengan proses pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya. Bahkan, pemerintah tetap membuka ruang aspirasi bagi para masyatakat. Dirinya menambahkan jika bakalan membuka saluran komunikasi, baik secara virtual maupun surat tertulis.

Menurut sejumlah laporan, sebelumnya telah ada beberapa elemen masyarakat sipil yang mendesak DPR dan pemerintah agar membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut. Mengingat, situasi di tengah wabah virus corona ditengarai tidaklah efektif jika melakukan pembahasan undang-undang. Namun, agaknya DPR bergeming, bahkan Puan Maharani, sang ketua DPR mengisyaratkan agar pembahasan ini tidak diurungkan.

Melalui sebuah pidato Puan menyatakan bahwa DPR memiliki tugas konstitusional yang wajib terus dilaksanakan yakni, sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Tugas tersebut ialah berkenaan tentang pembahasan dan penyelesaian 50 RUU pada porlegnas prioritas 2020.

Hal tersebut kembali ia tegaskan setelah rapat paripurna pembukaan persidangan DPR selesai. Puan merespon desakan pembatalan RUU oleh sejumlah pihak. Dirinya menilai DPR tak akan melupakan tugas legislasi, anggaran, dan juga pengawasan dalam kepentingan lain. Kendati memprioritaskan tugas beserta fungsinya terhadap penanganan Covid-19.

Dirinya juga berharap agar DPR sesuai dengan fokus fungsinya mampu membantu mewujudkan sinergitas dengan pemerintah. Namun, tetap terkait omnibus law tentu akan tetap dibahas menurut mekanismenya.

Keputusan yang diberikan DPR ini sangatlah tepat. Pasalnya, pemerintah juga tak mungkin turun tangan jika sejumlah aturan saja begitu ruwet. Ini berarti pemerintah sedang dalam kondisi yang membingungkan, di satu sisi ingin segera membantu publik terkait bencana global ini. Namun, di sisi lain pemerintah kepentok aturan yang tak berkesudahan. sehingga kabar akan dibahasnya omnibus law cipta kerja ini mampu memberikan angin segar bagi pemerintahan juga seluruh masyarakat Indonesia. Harapan kedepan di masa tersulit menghadapi Covid-19  segera terealisasikan. Bantuan bantuan bakal segera terdistribusi serta pengangguran akan teratasi.

Angga Wiryawan, Penulis adalah warganet tinggal di Bekasi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER