DKPPU RI Tugaskan Ketut Udi Prayudi Sebagai Tim Pemeriksa Daerah 2020-2021

  • 02 April 2020
  • 21:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2543 Pengunjung
istimewa

Jakarta,suaradewata.com - Ketut Udi Prayudi, SE, SH, MH kembali dipercaya sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada setiap Provinsi di Indonesia Periode 2020-2021.

Hal ini terungkap, saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU) RI mengeluarkan Keputusan DKPPU RI NOMOR: 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2020-2021 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Ketua DKPPU RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si pada 1 April 2020.

Dalam keputusan itu ada 34 Provinsi yang diumumkan, dimana masing-masing Provinsi memiliki 6 Tim Pemeriksa Daerah yang terdiri dari unsur masyarakat, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

Untuk Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, SE. SH., MH bersama I Ketut Sunadra, M.Si

mewakili unsur Masyarakat sebagai Tim Pemeriksa Daerah. Kemudian Anak Agung Gede Raka Nakula, S.H., M.H bersama I Gede John Darmawan, S.H dari unsur KPU Provinsi. Sedangkan Ketut Ariyani, SE, MM bersama I Wayan Widyardana Putra, SE dari unsur Bawaslu Provinsi yang diputuskan menjadi Tim Pemeriksa Daerah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketut Udi Prayudi, SE. SH., MH yang juga merupakan salah satu pendiri Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate ini, pada Kamis (2/4) mengungkapkan terpilihnya kembali menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2020-2021, merupakan yang keduakalinya. Dimana sebelumnya seorang advokat ini juga tercatat sempat menjadi Tim Pemeriksa Daerah di Periode 2019-2020.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER